KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe Utara melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Konawe Utara, Selasa (11/8/2026).
Penggeledahan yang berlangsung sekitar pukul 14.30 WITA tersebut dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Konawe Utara sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada DPMD Kabupaten Konawe Utara.
Kegiatan penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Konawe Utara, AKP Abdul Azis Husein Lubis, S.T.K., S.I.K., M.H., bersama personel Unit Tipidkor Satreskrim Polres Konawe Utara.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni sejumlah ruangan serta tempat penyimpanan dokumen di lingkungan Kantor DPMD Kabupaten Konawe Utara, yang beralamat di Jalan Kompleks Kantor Bupati, Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2024.
Dua kegiatan pengadaan yang menjadi bagian dari penanganan perkara tersebut yakni pengadaan barang berupa peralatan kantor pada DPMD Kabupaten Konawe Utara TA 2024 serta pengadaan barang peralatan operator Siskeudes pada DPMD Kabupaten Konawe Utara TA 2024.
Perkara tersebut saat ini sedang ditangani oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Konawe Utara. Dugaan tindak pidana korupsi tersebut disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam pelaksanaan penggeledahan, tim Unit Tipidkor melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ruangan dan tempat penyimpanan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
Sejumlah dokumen dan/atau barang yang dinilai memiliki relevansi dengan kepentingan penyidikan kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Seluruh dokumen maupun barang yang diamankan selanjutnya dilakukan pencatatan dan pendataan sebagai bagian dari proses penyidikan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap barang atau dokumen yang berkaitan dengan perkara tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan dalam proses hukum.
Penggeledahan ini merupakan salah satu upaya penyidik dalam mengumpulkan alat bukti serta memperkuat proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa pada DPMD Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2024.
Proses penyidikan selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)







