KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut), melalui Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), telah menerima 2.036 pelamar CASN PPPK tahun 2023.
Kepala BKPSDM Konut melalui Kasubid Pengadaan, Heppy, kepada awak media, Selasa (17/10/2023), mengungkapkan bahwa jumlah tersebut terdiri dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga teknis non ASN.
Semuanya melakukan pendaftaran melalui portal sscasn.go.id. Pelamar selanjutnya akan memasuki tahap verifikasi untuk seleksi administrasi CASN PPPK.
Heppy mengatakan, dari 2036 pelamar, tenaga kesehatan mendominasi jumlah pendaftar terbanyak, 918 orang dari 800 kuota. Sementara tenaga teknis sebanyak 767 orang dari 225 kuota dan tenaga guru hanya 351 pendaftar dari 519 orang yang disiapkan.
“Sudah finalisasi sebanyak 2036 pelamar sampai dengan pendaftaran 11 Oktober lalu dan telah memfinalkan pendaftaran,” kata Heppy, Selasa (17/10/2023).
Dikatakan, ada 198 orang jumlah data pelamar yang tidak memenuhi syarat (TMS), hal itu berdasarkan alasan dokumen pelamar dinyatakan TMS yakni :
- Tidak melampirkan/mengunggah surat keterangan pengalaman kerja relevan dan surat keterangan aktif bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja;
- Pengalaman kerja belum mencukupi atau kurang dari 2 tahun terhitung mulai bekerja sebagai tenaga non ASN mulai tahun 2022 sampai saat ini per oktober 2023;
- Pelamar formasi kebutuhan khusus tidak aktif bekerja sebagai tenaga non ASN sampai saat ini/sekarang di lingkup pemerintah kabupaten Konawe Utara;
- Formasi kebutuhan khusus, memiliki pengalaman kerja 2 tahun namun di luar instansi pemerintah kabupaten Konawe Utara;
- Kualifikasi pendidikan pada ijazah pelamar tidak linear (tidak sesuai) dengan kualifikasi pendidikan sesuai yang dipersyaratkan;
- Memiliki pengalaman kerja yang tidak relevan dengan formasi jabatan di lamar;
- Tidak melampirkan atau mengunggah dokumen ijazah/transkrip nilai;
- Pengalaman kerja sebagai tenaga non ASN paling sedikit 2 tahun, pelamar masih berpendidikan SMA/sederajat belum menyelesaikan pendidikan sarjana (DIII, S-1);
- STR sudah tidak berlaku, dan;
- Tidak melampirkan/mengunggah dokumen STR sesuai dengan jabatan yang mempersyaratkan STR.
Ia menambahkan berdasarkan surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tanggal 9 oktober 2023 hal penyesuaian jadwal pelaksanaan seleksi CASN PPPK tahun anggaran 2023 telah ditetapkan.
“Pendaftaran seleksi 20 September sampai 11 oktober, seleksi administrasi 20 september sampai 14 Oktober, pengumuman hasil seleksi administrasi 15 sampai 18 Oktober, masa sanggah 19 sampai 21 Oktober, pengumuman pasca sanggah 22 sampai 20 Oktober dan pelaksanaan seleksi kompetensi 10 November sampai 4 Desember,” terangnya. (Red)