KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Penghujung tahun 2022 masehi, Polres Konawe Utara (Konut), menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus selama tahun 2022, di aula serbaguna polres Konawe Utara, Kamis (29/12/2022).
Kapolres Konut, AKBP Achmad Fathul Ulum, S.I.K., M.H, memimpin konferensi pers ini. Ia didampingi Wakapolres, Kompol Bayu Laras Tutuka, S.I.K dan Kabag OPS Polres Konut, Kompol Dedi Hartoyo, S.Pi., M.H.
AKBP Achmad Fathul Ulum, membeberkan bahwa perbandingan JTP, JPTP dan tersangka tindak pidana umum wilayah hukum Polres Konut tahun 2022 naik 24.79% dibanding tahun 2021.
Tahun lalu, kategori tindak pidana umum sebanyak 121 kasus, jumlah tersangka 55 orang, rincian tersangka laki-laki 53, perempuan 2 orang sedangkan anak terbilang nihil. Dari jumlah kasus itu, Polres Konut mampu menyelesaikan sebanyak 108 kasus.
Sementara pada tahun 2022, jumlah tindak pidana umum mengalami kenaikan hingga 151 kasus, jumlah tersangka sebanyak 45 orang, laki-laki sebanyak 45 orang, sedangkan perempuan dan anak tidak ada.
Berdasarkan jumlah itu, polisi menyelesaikan sebanyak 125 kasus. Maka dari perbandingan itu, pihak Polres Konut menyimpulkan jumlah tindak pidana dari 2021-2022 mengalami kenaikan 30 kasus atau 24.79%, sedangkan jumlah penyelesaian tindak pidana tersebut mengalami kenaikan hingga 17 kasus atau 15.74%.
Beralih pada JTP, tersangka dan barang bukti tindak pidana narkoba. Pada tahun 2021 berjumlah 15 kasus dengan tersangka berjumlah 16 orang, laki-laki berjumlah 16 orang pada perempuan tidak ada.
Selain jumlah tersangka, Polres Konut mampu mengamankan barang bukti 88.72 gram, sehingga pada tindak pidana Narkoba ini, Polres Konut berhasil menyelesaikan jumlah kasus itu.
Tahun 2022, tindak pidana narkoba kembali tercatat sebanyak 16 kasus. Jumlah tersangka 19 orang, rinciannya laki-laki 17 orang, perempuan 2 orang.
“Sementara barang bukti yang berhasil dikumpulkan 55.6% jenis sabu, jumlah penyelesaian sebanyak 14 kasus. Perbandingan pada kasus ini dari tahun 2021-2022 naik 1 kasus atau 6.66% dan penyelesaian kasus turun 1 kasus 6.66%,” kata Kapolres.
Lalu pada perkara tindak pidana laka lantas, pada tahun 2021, Polres Konut mencatat 41 kasus kejadian, jumlah tersangka 41 orang, meninggal dunia 12 orang, luka ringan 1 orang, luka berat 56 orang, rugi materil Rp298.200.000 dan jumlah penyelesaian kasus sebanyak 37.
Sedangkan pada tahun 2022 untuk tindak pidana laka lantas tercatat ada 62 kasus kejadian, jumlah tersangka 62 orang, luka ringan 72 orang, luka berat nihil dan rugi materil Rp559.900.000, penyelesaian kasus sebanyak 52.
“Sehingga jumlah tindak pidana laka lantas ini mengalami kenaikan sebanyak 21 kasus atau 51.21%, penyelesaian naik 15 kasus dan atau 40. 54%,” terangnya.
Diketahui, jenis pelanggaran lalu lintas yang dicatatkan Polres Konut pada tahun 2021 yakni teguran sebanyak 1.165 kali, tilang 418 kasus, E-Tilang dan denda tilang nihil.
Sedangkan jenis pelanggaran pada tahun 2022 yakni teguran sebanyak 2.236 kali, kasus tilang sebanyak 250 E-Tilang dan denda tilang juga nihil.
Selanjutnya, Achmad Fathul Ulum juga mengulas soal perbandingan data unjuk rasa pada tahun 2021-2022.
Pada tahun 2021, jumlah kegiatan unjuk rasa sebanyak 50, dengan rincian sebagai berikut:
- Politik: Nihil
- Sosial Budaya: 43 giat
- Sosial Ekonomi: 6 giat
- Keamanan: 1 giat
Tahun 2022 jumlah giat unjuk rasa sebanyak 58, dengan rincian:
- Politik: 1 giat
- Sosial budaya: 49 giat
- Sosial ekonomi: 7 giat
- Keamanan: 1 giat
“Kesimpulan jumlah giat UNRAS tahun 2021-2022 meningkat 8 giat atau 16 %,” tambahnya.
Diakhir konferensi ini, Kapolres menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya pada pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konut telah bersinergi dengan baik, dalam mendukung program-program Polres Konut.
Selain itu ia mengajak pada masyarakat Konut agar dapat mengikuti program Polres dalam pembuatan SIM gratis yang akan digelar di Tanjung Taipa mulai tanggal 30 Desember 2022 sampai 3 Januari 2023 mendatang. (Red)