KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Di sebuah rumah sederhana, Kecamatan Langgikima, seorang ayah muda kini gelisah memikirkan masa depan keluarganya. Sejak 20 Agustus 2025 lalu, ia kehilangan pekerjaan bukan karena malas atau lalai, melainkan akibat sebuah keputusan sepihak yang datang begitu saja lewat pesan whatsapp.
Ia adalah karyawan kontrak PT. Indos Cakra Mandiri (ICM), vendor penyedia tenaga kerja non-skill di bawah PT. Putra Perkasa Abadi (PPA), Site PT. Makmur Lestari Primatama (MLP).
Keputusan mendadak itu memutus mata pencahariannya, padahal ia adalah tulang punggung keluarga dengan seorang istri dan bayi berusia delapan bulan yang masih membutuhkan perhatian penuh.
“Saya dipecat tanpa surat resmi, tanpa dipanggil untuk membela diri. Hanya lewat Whatsapp. Rasanya seperti harga diri saya diinjak-injak,” tutur korban dengan suara bergetar.
Kronologi: Dari Salah Paham ke Pemecatan
Semua bermula pada 26 Juli 2025. Saat itu, korban keliru mengambil helm kerja yang sangat mirip dengan miliknya yang pernah hilang. Rekaman CCTV memperlihatkan kekeliruan itu. Namun setelah ia mengakui dan meminta maaf, persoalan dianggap selesai secara kekeluargaan dengan rekannya, berinisial R.
Namun, kejadian sederhana itu justru berbuntut panjang. Hampir sebulan kemudian, HRD PT. ICM berinisial G mengirim pesan WhatsApp berisi pemecatan. Tak ada surat tertulis, tak ada pemanggilan resmi, tak ada perundingan bipartit sebagaimana diatur undang-undang ketenagakerjaan.
Dampak Kemanusiaan
Bagi perusahaan, pemecatan mungkin sekadar urusan administrasi. Namun bagi keluarga kecil ini, keputusan itu adalah hantaman besar. Kehilangan penghasilan berarti kebutuhan pangan terancam, susu bayi tak lagi terjamin, dan masa depan keluarga seolah diputus begitu saja.
“Saya bukan pencuri. Ini hanya kesalahpahaman. Tapi kini saya harus menanggung beban seakan saya pelaku kejahatan,” ungkap korban.
Suara Solidaritas: Buruh Bukan Barang Buangan
Kasus ini memantik reaksi keras dari Koalisi Rakyat Konawe Utara Untuk Keadilan Tambang. Hendrik, koordinator koalisi, menyebut pemecatan itu sebagai bentuk pelecehan terhadap pekerja sekaligus pelanggaran nyata hukum ketenagakerjaan.
“UU Ketenagakerjaan jelas mengatur bahwa PHK harus dihindari sebisa mungkin. Kalau pun terpaksa dilakukan, wajib melalui prosedur tertulis dan perundingan bipartit. Pemecatan via WhatsApp jelas melanggar hukum dan merendahkan martabat buruh,” tegas Hendrik.
Koalisi menuntut empat hal:
- Pemulihan nama baik korban.
- Pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan, termasuk pesangon.
- Intervensi Disnaker untuk mediasi.
- Pertanggungjawaban PT. PPA sebagai induk perusahaan.
Koalisi juga mengingatkan bahwa kasus ini bukan sekadar tentang satu orang. Jika dibiarkan, bisa menjadi preseden buruk bagi ribuan buruh lain di Konawe Utara.
“Buruh bukan budak. Negara hadir untuk melindungi mereka, dan perusahaan wajib tunduk pada hukum,” tutup Hendrik.
Kasus pemecatan sepihak ini kini menjadi cermin keras bahwa di balik gemerlap industri tambang, masih ada cerita getir pekerja yang hak-haknya dirampas begitu saja. Ditengah perjuangan hidup yang berat, seorang ayah muda hanya ingin satu hal, keadilan agar anaknya bisa tetap tumbuh tanpa kehilangan harapan. (Red)







