KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Forum Masyarakat Pemilik Lahan Bersatu (Formilatu), terus menuntut hak-hak masyarakat Morombo, Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Perkara ini bermula dari kepemilikan lahan kelompok masyarakat Desa Morombo, seluas kurang lebih 30 hektar yang berada di wilayah Waturambaha.
Lahan masyarakat tersebut ditambang oleh pihak PT Tiran tanpa ganti rugi. Kelompok Masyarakat pemilik lahan beberapa kali melakukan pertemuan secara persuasif hingga melakukan aksi pemalangan dan pengusiran terhadap perusahaan.
Mirisnya, tidak ada upaya solutif dari PT Tiran Mineral untuk menyelesaikan lahan masyarakat yang telah ditambang. Selama tiga tahun masyarakat menunggu janji PT Tiran Mineral yang katanya akan menyelesaikan ganti rugi lahan.
Sampai hari ini, pihak PT Tiran Mineral belum memberikan penjelasan tentang pembebasan lahan masyarakat, pihak pemilik lahan sudah melakukan pendekatan-pendekatan yang humanis secara persuasif, namun tidak menemui titik temu.
Malah pihak penambang terus beroperasi melakukan kegiatan penambangan di lokasi lahan yang masih menjadi polemik tersebut.
Berangkat dari perkara tersebut, Formilatu melakukan aksi demonstrasi di Site PT Tiran Indonesia, Senin (20/3/2023), untuk menuntut hak-hak mereka terhadap pimpinan tertinggi PT. Tiran Grup yakni Andi Amran Sulaiman, dengan harapan polemik lahan tersebut segera terselesaikan.
Hendrik selaku Kordinator Lapangan, dalam orasinya menyampaikan bahwa masyarakat pemilik lahan adalah petani murni yang menggantungkan hidup di hutan/gunung, dengan memanfaatkan lahan tidur sebagai tempat produksi untuk bercocok tanam.
“Mereka menghasilkan uang untuk menghidupi keluarga mereka dan itu telah berlangsung berpuluh puluh tahun yang lalu, sebelum PT Tiran masuk menambang di lahan masyarakat,” kata Hendrik.
Ketika saat ini PT Tiran mengambil alih lahan masyarakat sebagai lahan pertambangan, secara tidak langsung perusahaan tersebut telah memutus rantai pencaharian masyarakat, karena masyarakat sudah tidak bisa lagi bercocok tanam.
“PT Tiran mesti bertanggung jawab atas hilangnya pencaharian masyarakat ini,” katanya.
Perusahaan juga harus menjamin ekonomi dan kelangsungan hidup masyarakat pemilik lahan, dimana lahan pertanian mereka telah dirusak akibat aktifitas pertambangan.
Hendrik menyampaikan 2 poin tuntutan yakni:
- Mendesak Owner Tiran Group dalam hal ini Bapak Andi Amran Sulaiman untuk turun langsung menyelesaikan polemik lahan masyarakat, yang belum terselesaikan selama tiga tahun.
- Mendesak Owner Tiran Group untuk memecat pimpinan PT. Tiran Mineral yang dianggap tidak mampu menyelesaikan polemik lahan masyarkat.
Senada dengan itu, salah satu pemilik lahan, Jasmin menyampaikan harapannya agar masalah lahan ini segera dituntaskan tanpa ada embel-embel lagi, karena selama tiga tahun pihaknya hanya di janji-janji terus tidak ada penyelesaian.
“Kami ingin bertemu langsung dengan pimpinan tertinggi PT Tiran supaya masalah ini cepat selesai,” tuturnya.
Dalam gerakan tersebut, mereka menemukan titik terang setelah ditemui oleh salah satu manajemen Tiran Group, Hendrikus, T. Date. Dari hasil audiensinya, dijadwalkan pertemuan ulang pada Senin 27 Maret 2023 mendatang.
Hendrikus juga menyampaikan agar dalam pertemuan selanjutnya dihadiri Pihak-pihak terkait dalam hal ini Management PT. Tiran, Badila selaku mantan Kades Morombo, dan perwakilan pemilik lahan, untuk bersama-sama mengecek lahan masyarakat agar segera dilakukan penyelesaian ganti rugi lahan.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam berita acara yang ditanda tangani Oleh Hendrikus, T Date selaku perwakilan PT. Tiran dan Hendrik, S.Si selaku perwakilan Pemilik lahan, tertanggal 20 Maret 2023 di Kantor Site PT Tiran Indonesia. (Red)