KONAWE UTARA, KABARSULTRA.ID – Hanya beberapa jam saja, kasus tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam, di Desa Pondoa, Kecamatan Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara (Konut), berhasil terungkap.
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konut, dibawah asuhan IPTU Bhekti Indra Kurniawan, S.T.K.,S.I.K, mampu membawa keberhasilan dalam pengungkapan kasus ini, pada Rabu (22/2/2023).
Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo, S.H.,S.I.K., dalam keterangan persnya, Kamis (23/2/2023), mengungkapkan bahwa perkara tersebut terjadi hari Rabu siang sekira pukul 12.00 Wita, di depan rumah warga bernama Toti di Desa Pondoa.
Tersangka berjumlah dua orang yakni pria berinisial AP usia 43 tahun dan AT 42 tahun. Keduanya merupakan adik kakak yang tinggal serumah di Desa Ameroro, Kecamatan Asera.
Sementara itu, korban berinisial DD, 51 tahun, warga Desa Pondoa, mengalami luka parah pada bagian pipi kiri dan bagian jari kirinya, akibat sabetan senjata tajam. Saat ini dalam perawatan di Ruang ICU Rumah Sakit Kabupaten Konut.
Dijelaskan, kejadian bermula saat pelaku melarang korban masuk ke lokasi pengolahan kayu di Kampung Kuya, Desa Pondoa, namun larangan itu tak dihiraukan, korban tetap masuk mengolah.
Kelakuan korban membuat kedua pelaku marah. Mereka dengan membawa senjata tajam jenis parang mendatangi korban, hingga terlibat cekcok.
Kedua pelaku yang amarahnya sudah memuncak, langsung melakukan pembacokan dengan parang yang dibawanya masing-masing. Selesai melakukan penganiayaan, kedua pelaku kabur melarikan diri.
Mendapatkan laporan kejadian tersebut, Polsek Wiwirano bersama Satreskrim Polres Konut, dipimpin oleh Kaurbin Operasional Satreskrim, Iptu Agustian Rante Parabang, S.H., segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi.
“Dalam pengejaran ini, salah satu pelaku sempat melarikan diri ke Morowali, namun ia kembali putar arah ke Konut, sehingga tim kepolisian juga kembali melakukan pengejaran dari Morowali kembali ke Konut,” ujar Kapolres.
Pelaku AT ditangkap di Kecamatan Asera, sedangkan AM ditangkap melalui informasi dari pelaku AT bahwa saudaranya itu bersembunyi di rumah keluarganya.
“Barang bukti yang berhasil disita yakni 1 buah parang, kepada para tersangka dijerat dengan pasal 170 dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun penjara,” tutup Kapolres Konut. (Red)