KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Seorang pria berinisial B (32) yang diduga sering beraksi mengedarkan narkotika jenis sabu, di Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara (Konut), akhirnya tertangkap polisi.
Kasat Narkoba Polres Konut, Iptu Ramlang, S.H.,M,M, kepada awak media, Jumat (24/2/2023), mengungkapkan bahwa penangkapan kepada tersangka dilakukan pada Rabu (22/2), sekira pukul 22.00 Wita.
Diterangkan, pengungkapan kasus ini berawal saat aparat Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat, terkait peredaran sabu di Motui. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan, hingga berhasil menangkap pelaku.
Polisi kemudian mengamankan 14 saset plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 2,47 gram. Selain itu juga dilakukan penyitaan terhadap 29 saset kosong di rumah pelaku.
“Dari 14 saset sabu tersebut, tersangka mengaku akan menjual barang tersebut ke Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe dengan harga 2 juta,” ujarnya.
Karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Red)