KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut) dipimpin Kapolres, AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K, menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, Senin (22/4/2024).
Dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Ramlang, S.H., M.M, personel berhasil mangamankan pelaku pengedar dengan inisial RN alias A (37) dengan TKP bertempat di depan Indomaret Kelurahan Andowia, Kabupaten Konut.
Pelaku RN alias A merupakan warga luar Konut. Berdasarkan identitas, pelaku usia 37 tahun merupakan warga Kelurahan Pudai, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.
“Melalui Satuan Resnarkoba berhasil mengungkap sabu siap edar, pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 22.00 Wita,” ujar Kapolres.
Kemudian hingga April 2024 Satresnarkoba Polres telah mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika sebanyak 9 laporan polisi dengan 10 orang tersangka laki-laki, dengan total barang bukti sebanyak 124,08 gram jenis sabu
Pria berpangkat dua melati itu menjelaskan bahwa, terdapat kelompok medan tersangka RN (37) dengan BB 78,54 gram yang diamankan anggota di Kelurahan Andowia pada bulan april, beberapa tersangka lain berasal dari luar Konut dan warga asli Konut.
Pada bulan Januari 2024 tersangka RD dengan BB 0,67 gram dan IS BB 19,52 gram dengan TKP Desa Lameruru Kecamatan Langgikima dan Desa Puulemo Kecamatan Lembo, februari 2024 tersangka AD bersama MR dengan BB 1,04 gram, IAR dengan BB 0,56 gram, RB dengan BB 20,81 gram serta AR dengan BB 1,74 gram, dimana kelima tersangka diamankan di Desa Basule Kecamatan Lasolo.
Bulan maret terdapat 2 laporan polisi dengan tersangka SI TKP Kelurahan Tinobu Kecamatan Lasolo BB 0,40 gram serta tersangka RT dengan BB 0,80 gram diamankan anggota di Mes 02 NPM Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe utara
Kapolres AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K mengatakan kesepuluh tersangka tersebut melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) huruf a serta pasal 114 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda hingga miliaran rupiah.
Dijelaskan, berawal dari laporan masyarakat bahwa di Kelurahan Andowia sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Satresnarkoba Polres Konut langsung menindaklanjuti informasi tersebut.
Setelah beberapa hari melakukan pantauan dari informasi akurat, personel mengamankan dan mengeledah pelaku RN alias A dan menemukan barang bukti berupa 10 potongan pipet yang didalamnya berisi plastik bening yang diduga sabu.
Berdasarkan petunjuk pesan whattapp, Personel Satresnarkoba melakukan pencarian barang bukti narkotika lain yang sudah ditempel di beberapa titik Kelurahan Tinobu, Kecamatan Lasolo serta kamar kos pelaku dan berhasil menemukan 196 saset sabu.
Dari penggeledahan yang disaksikan pemerintah setempat dan pemilik rumah kos di Desa Awila, Kecamatan Molawe, Satuan Resnarkoba Polres Konut berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti sebanyak 206 potongan pipet berisikan 206 sachet plastik bening berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 78,54 gram, 1 buah handphone merek Vivo warna silver serta 1 kaca pirex.
Kasat Resnarkoba mengatakan, pelaku saat ini telah diamankan di Polres Konut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Konawe Utara AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K mengatakan akan terus melakukan penyelidikan guna mengungkap para pelaku pengedar dan bandar yang sering beraksi di Polres Konut yang sudah sangat meresahkan masyarakat dan merusak generasi Konut. (Red)