KABARSULTRA.ID, KENDARI — Penetapan status tersangka terhadap mantan Bupati Konawe Utara, Dr. Ir. H. Ruksamin, oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara dalam kasus dugaan pencurian satu unit mesin crusher menuai tanggapan dari tim kuasa hukumnya. Mereka menilai langkah penyidik dilakukan saat sengketa kepemilikan aset tersebut masih berproses di pengadilan perdata.
Kuasa hukum Dr. Ruksamin, Dedi Ferianto, menyatakan bahwa mesin crusher yang dipersoalkan hingga kini masih berstatus objek sengketa. Menurutnya, pihak Dr. Ruksamin telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait kepemilikan aset tersebut ke Pengadilan Negeri Unaaha sejak 4 Mei 2026 dengan Nomor Perkara 16/Pdt.G/2026/PN.Unh.
“Proses persidangan perdata saat ini telah memasuki tahap pembuktian. Pihak kami selaku penggugat telah mengajukan empat alat bukti surat, sedangkan pihak tergugat mengajukan tujuh alat bukti surat. Pemeriksaan saksi dijadwalkan berlangsung pada 6 Agustus 2026. Karena itu, menurut kami sangat prematur apabila di tengah proses penentuan hak kepemilikan tersebut klien kami justru ditetapkan sebagai tersangka pencurian,” ujar Dedi. Jumaat (31/07/2026)
Dedi juga mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum telah mengajukan surat permohonan penangguhan penyidikan kepada Polda Sulawesi Tenggara pada 5 Mei 2026. Permohonan tersebut meminta agar proses penyidikan ditunda hingga gugatan perdata mengenai kepemilikan tanah dan mesin crusher memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Menurutnya, apabila status kepemilikan suatu barang masih dipersengketakan di pengadilan perdata, maka unsur dugaan tindak pidana pencurian yang berkaitan dengan kepemilikan barang tersebut seharusnya belum dapat disimpulkan sebelum adanya putusan pengadilan.
Selain itu, Dedi menyebut terdapat fakta yang perlu ditelusuri lebih lanjut terkait proses pengadaan mesin crusher tersebut. Berdasarkan keterangan tim operasional, kata dia, pengadaan mesin dari Morowali, Sulawesi Tengah, dilakukan atas inisiatif dan menggunakan pendanaan dari Dr. Ruksamin, mulai dari proses pencarian unit, pembayaran uang muka (down payment), hingga pelunasan.
“Kami berharap proses hukum berjalan secara objektif dengan menelusuri jejak aliran dana (follow the money). Penegakan hukum seharusnya bertumpu pada fakta, bukti transaksi yang sah, serta keseluruhan rangkaian pengadaan alat tersebut, bukan hanya berdasarkan narasi sepihak,” tutup Dedi. (Red)







