KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut), melalui Satuan Lalulintas (Satlantas), menyampaikan berbagai programnya, demi pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Saat melakukan pertemuan dengan awak media, Jumat (3/2/2023), Kasat Lantas Polres Konut, Iptu Ansyar, SE, mengungkapkan bahwa pihaknya membuka pelayanan pengadaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Adapun syarat-syarat yang akan dilengkapi saat mengurus SIM yaitu KTP, sertifikat mengemudi bagi SIM A, psikotes dan tes kesehatan dicantumkan Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) dari Puskesmas atau rumah sakit.
“Adapun biaya kepengurusan, untuk SIM C berkisar 100 ribu. Kemudian untuk SIM A biasa 120 ribu dilengkapi klipeng di Polda Sultra diambil,” ujarnya.
Diterangkan, klipeng merupakan salah satu dokumen yang digunakan oleh pemilik kendaraan yang ingin mendapatkan tingkat SIM dari A ke B, atau mengurus perpanjangan SIM B.
Secara prosedur, siapapun yang ingin meningkatkan status SIM A ke B dengan klipeng harus memenuhi syarat, salah satunya adalah jangka waktu kepemilikian SIM A sudah lebih dari 1 tahun.
Jika SIM A belum berusia 1 tahun, diperbolehkan dengan izin dari pihak kepolisian, melalui surat referensi yang ditandatangani secara resmi.
Selain layanan SIM, Kasat Lantas juga mengatakan, tilang manual terhadap penggunaan knalpot racing juga terus dilakukan. Hal ini sesuai dengan perintah dari direktorat terkait.
“Selain itu juga ada pelanggaran berat yang tidak sesuai, serta pelanggaran plat nomor kendaraan yang mengada-ada,” ungkapnya.
Dikatakan, untuk jalanan yang rusak, pihaknya sudah bersurat ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konut, diantaranya dinas perhubungan, dinas PU dan tembusan Balai Jalan Provinsi Sultra.
“Sampai saat ini kami masih menunggu tindak lanjut dari tembusan surat tersebut. Mudah-mudahan secepatnya dapat ditindaklanjuti, semoga jalannya kita dapat digunakan dengan baik dan tingkat kecelakaan makin berkurang,” ucapnya.