KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Sebelumnya massa aksi dari tiga desa yakni Landawe Utama, Landawe, dan Tambakua, melakukan aksi unjuk rasa hingga bermukim di depan Kantor PT CDSM yang berada di Wilayah Kecamatan Langgikima.
Massa juga menutup paksa aktivitas penambangan oleh PT CDSM dan mengusir para kontraktor dan karyawan di perusahaan tersebut, pada Selasa (31/1/2023) lalu. Gerakan itu, dilakukan massa aksi agar pihak perusahaan segera melakukan ganti rugi lahan.
Polemik lahan tambang di kawasan PT Cipta Djaya Selaras Maining (CDSM) yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), kini terus bergulir.
Ratusan warga tiga desa tersebut, kembali turun menduduki Kantor Bupati Konut, pada Kamis (2/2/2023). Mereka meminta pemerintah bersama kepolisian melakukan mediasi untuk penyelesaian ganti rugi lahan.
Masyarakat ini datang dengan legalitas resmi kepemilikan lahan berdasarkan SK Bupati Konawe Utara Nomor 55 Tahun 201 tentang Penetapan Peruntukan Lahan Pada Areal Penggunaan Lain (APL), Akibat Perubahan Peruntukan Fungsi Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan Pada Blok Hutan Lambure di Desa Landawe Utama. legalitas resmi kepemilikan lahan menuntut PT CDSM untuk segera melakukan ganti rugi atas lahan masyarakat yang digarap.
“Kapolres, dan Wakil Bupati Konawe Utara janjikan hari ini dilakukan mediasi dengan menghadirkan pimpinan PT CDSM bersama masyarakat pemilik lahan. Tempatnya di Kantor Bupati Konawe Utara ini,” ungkap Suratman selaku perwakilan masyarakat.
Hingga berita ini dinaikkan, massa masih berada di Kantor Bupati Konut, tepat di tribun mereka terus menunggu menunggu janji pemerintah dan kepolisian yang akan melakukan media antara PT CDSM dan pemilik lahan.
“Kami sudah bosan di janji sejak dari tahun 2021. Jika hari ini tidak ada pertemuan dengan pimpinan PT CDSM dan mediasi, maka menyutat kembali ke polres untuk melakukan aksi lanjutan yang lebih besar,” tegas Suratman.
Masyarakat menyatakan tidak akan menjamin kondisi akan aman jika tidak ada terjadi mediasi sesuai yang dijanjikan. Di Kantor Buati Konut juga terlihat aparat Kepolisian Polres Konut lakukan pengamanan.
Sementara itu, Kepala Desa Landawe, Juliadin mengungkapkan, kejadian transaksi jual beli atau ganti rugi lahan tersebut dilakukan oleh beberapa oknum pada tahun 2022 yang nilainya ditaksir mencapai 10 miliar.
Selain itu, prosesnya dilakukan secara sepihak tanpa melakukan kordinasi kepada masyarakat selaku pemegang Surat Keputusan Bupati Konut Nomor 55 Tahun 2015.
Atas dasar itu, Juliadin meminta kepada pihak Pemda Konut beserta Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) untuk turun menuntaskan kasus permasalahan ini agar tidak lagi terjadi kesewenang-wenangan, serta melakukan pemanggilan kepada mereka yang telah mengatasnamakan masyarakat, dan pemanggilan kepada pihak perusahaan PT CDSM. (Red)