KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Satuan Reserse Narkotika dan Obat terlarang (Sat Resnarkoba) Polres Konawe Utara (Konut), menggelar konferensi pers pada Selasa (20/6/2023).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo, S.H.,S.I.K didampingi Kasat Narkoba, Iptu Ramlang, S.H.,MM. Kegiatan berlangsung di Mapolres, sekira pukul 14.00 Wita.
Konferensi pers ini terkait dengan pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu. Tercatat tersangka yang baru saja ditangkap sebanyak lima orang.
Kapolres menjelaskan, para tersangka tersebut merupakan pengedar sabu yang berasal dari beberapa Kecamatan di Konut. Pertama ada dua orang ibu rumah tangga berinisial SW dan F.
“Mereka diamankan personel satuan Resnarkoba di Kelurahan Andowia yang barang bukti masing-masing 0,86 gram dan 2,39 gram sabu,” kata Priyo.
Kemudian ada tersangka AAL, diamankan di rumahnya, Kelurahan Wanggudu Kecamatan Asera, dengan barang bukti sabu seberat 1,18 gram.
Sedangkan 2 orang tersangka lainnya berasal dari Kecamatan Motui, masing-masing berinisial H dengan BB 6,96 gram dan S dengan BB 2,75 gram.
Dalam keterangannya, Kapolres mangatakan bahwa narkotika merupakan bahaya laten di masyarakat dan akan terus dibasmi peredarannya di Bumi Oheo.
“Pada setiap kesempatan di Jumat Curhat kami juga selalu mengimbau agar masyarakat segera melaporkan setiap ada orang-orang yang mencurigakan baik kepada Polisi RW atau Bhabinkamtibmas untuk segera dilakukan penanganan,” tutupnya. (Red)