KABARSULTRA.ID, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Koalisi Masyarakat Menggugat dan Badan Pengawasan Makanan dan Obat (BPOM) Kota Kendari, Selasa (20/6/2023).
RDP yang digelar di Gedung Toronipa Lantai II A Sekretariat DPRD Provinsi Sultra tersebut, membahas terkait adanya dugaan BPOM Kota Kendari melakukan penarikan dan pemusnahan barang kosmetik, tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Sudirman, S.E selaku Ketua Komisi II, dihadiri Wakil Ketua DPRD Sultra, Heri Asiku, perwakilan Subdit Tindak Pidana Umum Polda Sultra, perwakilan Disperindag Sultra, perwakilan PTSP Sultra dan Kepala BPOM.
Dalam RDP tersebut Riyanto, S.Farm, Apt, M.Sc, selaku Kepala BPOM Kota Kendari ,menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh pihak BPOM sudah sesuai SOP BPOM.
“Terkait dengan penarikan dan pemusnahan barang tersebut sudah sesuai SOP BPOM,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sultra, menyampaikan bahwa BPOM seharusnya koordinasi dulu dengan pihak pemerintah karena itu merupakan bagian dari wewenang yang sesuai dengan regulasi berlaku.
Sementara itu, perwakilan Koalisi Masyarakat Menggugat, Karmin, meminta agar tuntutan saat gelar aksi demo segera direalisasikan karena diduga dalam pelaksanaannya BPOM Kota tidak sesuai SOP.
Terkait hal tersebut Sudirman, S.E Ketua Komisi II saat memimpin RPD, mengatakan bahwa RDP ini merupakan ruang untuk diskusi, tempat menyampaikan aspirasi guna melahirkan solusi dan kesepakatan.
“RDP ini merupakan ruang untuk diskusi guna melahirkan solusi. Namun jika tidak ada solusi, maka pihak kami akan melakukan sesuai kewenangan dan DPRD,” ujarnya.
Diketahui, RDP yang digelar hari ini tidak menuai titik terang, dan akan diagendakan akan digelar RDP berikutnya.
Sehubungan dengan tidak adanya titik terang, Karmin menegaskan kepada Komisi II dan Komisi IV agar dalam RDP berikutnya sudah melahirkan rekomendasi atas kinerja BPOM.
“Apabila dalam RDP berikutnya tidak ada ketegasan terkait tuntutan kami yaitu memberikan sanksi terhadap oknum BPOM yang telah semena-mena melakukan penarikan dan pemusnahan, maka kami akan kembali turun lakukan aksi besar-besaran,” tegas Karmin. (Red)