KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Jajaran Kepolisian (Polres) Konawe Utara (Konut) melalui Satuan Reserse Narkoba (SatResnarkoba) berhasil mengungkap kasus sindikat pengedar narkoba jenis sabu.
Kali ini dengan menangkap empat pengedar dan berhasil menyita 147 gram sabu, di wilayah hukum Polres Konut, periode Januari hingga Maret 2023.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo, saat konferensi persnya, didampingi Kabag Ops, Kasat Resnarkoba, serta dihadiri Wabup Konut, Abu Haera, di Aula Sanika Satyawada, Selasa (7/3/2023).
Kapolres menjelaskan, pihaknya melalui jajaran Sat Resnarkoba telah merilis bahwa secara konsisten mulai awal tahun 2023, telah diungkap jaringan sindikat narkoba yang berada ataupun melintas di wilayah Kabupaten Konut.
“Baik mereka sebagai bandar maupun pengedar, dari para tersangka ini bervariasi mulai warga Konut dan pendatang, dimana dari pendatang ini rata-rata menjadi rutinitas bahkan ada dari residivis kasus yang sama,” ungkap Kapolres.
Bulan Februari, jajaran Sat Resnarkoba Polres Konut, telah mengungkap empat laporan yaitu tanggal 13 Februari lalu dan terakhir 3 Maret.
Tiga pelaku tepatnya di Kecamatan Molawe, dan Motui, dengan inisial tersangka S, B dan R. Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari tiga pengedar ini seberat 3,5 gram.
Menurut Priyo, ketiga pengedar ini merupakan pemain lama yang sebagian merupakan warga asli Konut, adapula yang pendatang dan merupakan residivis. Mereka kerap mengedarkan sabu salah satunya di kawasan pertambangan yang ada di Bumi Oheo.
Lalu, penangkapan kembali dilakukan pada saat menggelar Operasi Pekat Anoa 2023 pada 3 Maret 2023. Dalam operasi itu pihaknya mengamankan satu orang berinisial A yang kedapatan membawa sabu seberat 144 gram.
Priyo mengatakan, pelaku A merupakan pengedar yang akan membawa sabu dari arah Kendari menuju wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng).
Mantan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra ini mengatakan, terjadi peningkatan pengungkapan kasus narkoba dibanding bulan sebelumnya di Tahun 2023.
“Jadi pada periode Februari hingga awal Maret 2023, total tersangka pengedar yang kami tangkap berjumlah empat orang dengan total barang bukti sabu seberat 147,5 gram. Ini mengalami peningkatan dibanding periode Januari 2023 lalu,” ujarnya.
Mantan Kanit Jatanras Polda Jateng ini menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Konawe Utara.
Secara konsisten Polres Konut akan terus melakukan pemberantasan jaringan dan sindikat Narkoba, baik yang masih mendekam maupun berfasih di wilayah Kabupaten Konut.
“Ini atensi saya untuk membebaskan Konawe Utara dari peredaran narkoba yang berbahaya,” tegasnya.
Dia juga meminta bantuan dan kerja sama masyarakat untuk memberikan informasi terkait peredaran narkoba agar segera ditindaklanjuti.
“Untuk pasal yang dikenakan terhadap tersangka yakni pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf A UUD RI nomor 35 tahun 2009,” tegasnya.
Sementara itu Wabup Konut Abu Haera mewakili Pemda Konut, sangat mengapresiasi Polres Konut yang telah bekerja secara maksimal, dengan membuktikan kinerjanya sampai dalam jangka hanya waktu dua bulan di awal tahun 2023 terjadi delapan kali penangkapan.
Ini adalah salah satu bukti bahwa Polres Konut sangat berusaha dan berupaya, untuk memberantas peredaran narkoba. Wabup Konut berharap, pemberantasan Narkoba jangan hanya berhenti disini, namun terus berlanjut.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Konut, generasi muda dan semua elemen masyarakat, untuk bekerjasama dengan Polres Konut dalam aksi ini.
Abu Haera juga mengajak untuk menghindari Narkoba, karena ini bukan hanya merusak kesehatan, tetapi merusak masa depan kita semua.
“Kalau ada yang mencurigakan tentang Narkoba, agar segera dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk cepat dilakukan tindakan di lapangan,” tutup Abu Haera. (Red)