KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Pemerhati Lingkungan Hidup (PLH) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Bidang Investigasi Sektor Pertambangan, menemukan berbagai pelanggaran hukum pengelolaan SDA oleh PT Pertambangan Bumi Indonesia (PBI), di Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Muh Riski selaku Ketua Umum PLH Sultra, kepada awak media, Selasa (24/1/2023), mengungkapkan bahwa PT PBI melakukan pelanggaran tanggung jawab sosial dan lingkungan di Blok Oheo.
Diterangkan, manajemen PT PBI bernama Umar dan stafnya Matius, sebelumnya menjanjikan mahasiswa Desa Walandawe adanya program PPM, ketika penjualan ore nikel sudah terlaksana.
Namun demikian, setelah setahun perusahaan melakukan penjualan ore nikel, hingga kini janji tersebut tak kunjung ditepati. Padahal perjanjian tersebut dituangkan dalam berita acara antara pihak perusahaan dan mahasiswa.
Bukan hanya itu, PLH Sultra juga telah melakukan investigasi, ditemukan banyak dugaan pelanggaran hukum oleh PT PBI, sebut saja proses penambangan yang dilakukan di luar kawasan produksi.
“Mengacu dari titik koordinat aktivitas pertambangan yang dilakukan itu berada di luar batasan IUP. Bukti audio visual serta titik koordinat dari hasil investigasi kami juga ada,” ungkap Riski.
PLH Sultra juga menemukan adanya kebobrokan perusahaan PT PBI, dimana dari aktivitas pertambangannya, telah mencemari air bersih masyarakat lingkar tambang.
Atas deretan pelanggaran PT PBI, PLH Sultra telah memasukkan laporan ke Polda Sultra, sekaligus akan mengawal bentuk pelanggaran yang dinilai sangat merugikan negara.
Kata dia, laporan ini dibuat untuk menjadi rujukan, selanjutnya persoalan ini bakal diteruskan sampai ke Mabes Polri agar persoalan oleh PT PBI segera ditindaklanjuti.
“Kami selaku lembaga pemerhati daerah, ini adalah langkah kami dalam menertibkan dan menegakkan supremasi hukum di daerah kami,” ucapnya. (Red)