KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Bupati Konawe Utara (Konut), H. Ikbar, SH., MH., bersama Ketua DPRD, Herman Sewani, SH dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konut, menghadiri sosialisasi pembebasan lahan oleh PT. Yabes Tambang Sejahtera (YTS) di Kecamatan Langgikima, Rabu (26/3/2025).
Hadir pula mantan Bupati Konut dua periode, Ruksamin, Dandim 1430, Kapolres, Kejaksaan Negeri (Kajari) Unaaha, pihak PT YKS yang akan berinvestasi di Kabupaten Konut wilayah Kecamatan Langgikima, termasuk Camat Langgikima, serta warga sebagai pemilik lahan.
Bupati dalam sambutan dan arahannya menyampaikan, kegiatan sosialisasi pembebasan lahan bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai tahapan dan proses pembebasan lahan.
Melalui kegiatan ini juga bakal dijelaskan kewajiban dan hak pemilik lahan, sesuai mekanisme ganti rugi atau ganti untung, dengan kesepakatan bersama pemilik lahan.
Dalam rangka menyelaraskan dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, di dalamnya turut mengatur terkait Pemberian Ganti Kerugian Pembebasan Kepemilikan Hak Atas Tanah.
Bentuk pemberian ganti kerugian pembebasan kepemilikan hak atas tanah dapat berupa uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.
“Penilai pertanahan bertugas melakukan penilaian besarnya ganti kerugian bidang perbidang tanah sebagai objek pengadaan tanah,” ujarnya.
Rapat ini diharapkan dapat mendorong penyelesaian persoalan lahan dan meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam kebijakan pertambangan di Kabupaten Konawe Utara.
Sebagai daerah penghasil sumber daya alam, pemerintah daerah siap mendukung Asta Cita kelima presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yaitu hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah daerah dan negara.
Oleh karena itu sebagai wujud dukungan, pemerintah daerah siap memberikan kemudahan berupa perizinan dan fasilitasi serta memberikan kepastian hukum bagi para investor. (Red)









