KABARSULTRA.ID – Hadirnya Investasi di suatu daerah adalah bukti komitmen pemerintah dalam mendorong kemajuan ekonomi masyarakat. Artinya, masyarakat pribumi yang mendiami suatu wilayah tertentu di dalamnya terdapat sumber daya alam, berhak untuk mendapat jaminan kesejahteraan atas hadirnya investasi tersebut.
Konawe Utara adalah salah satu daerah penghasil laterit Nikel terbesar di Sulawesi Tenggara, yang luasannya terbentang dari Tondowatu sampai Tetewatu.
Wajar jika Konawe Utara dijuluki sebagai Daerah Primadona karena kaya akan sumber daya alamnya, baik di darat maupun di laut.
Meskipun Konawe Utara memiliki sumber daya alam yang melimpah tapi jika tidak berdampak atas kesejahteraan Masyarakat, maka Julukan primadona bisa berubah jadi Maradona yang pandai memainkan skill dalam bersepak bola, itulah kondisi masyarakat yang hanya menjadi penonton di daerah sendiri, atas permainan skill Bisnis para dewa investor luar yang masuk menguasai sumber daya alam di daeah nya, masyarakat hanya dijadikan tameng untuk meraih kepentingan bisnis.
Oleh karena itu, agar nasib ekonomi masyarakat bisa terselamatkan ditengah percaturan bisnis para pembesar kapitalis di negeri ini, ibarat tikus yang mati di lumbung padi. Maka Negara harus hadir,sesuai amanat UUD RI tahun 1945 pasal 33 ayat 3 “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Dikutip melalui media nasional CNBC Indonesia Jakarta, Senin (29/11/2021). Terhadap pernyataan Bapak Presiden Ir.Joko widodo saat menggelar rapat terbatas bersama para menteri untuk membahas UU Cipta Kerja:
“Komitmen pemerintah dan komitmen saya terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi akan terus kita jalankan. Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin dan saya pastikan”.
Menurut Bapak Presiden Ir.Jokowi widodo:
Undang Undang Cipta Kerja di Bentuk,bertujuan untuk memberi kemudahan investasi dan berusaha serta menciptakan lapangan pekerjaan yang seluas luas nya.
Tapi sangat berbeda apa yang terjadi di tubuh BUMN PT.ANTAM UBPN Konut sebagai perusahaan milik Negara. Per bln februari Tahun 2023 PT.Antam,Tbk UBPN Konut akan membatasi aktivitas penambangan di Blok Mandiodo artinya kegiatan hanya boleh ada di area boundary RKAB 2023 yaitu luas 18.05 Ha.
Jika melihat luasan tersebut, berarti secara otomatis kegiatan penambangan kontraktor lokal maupun non lokal di areal boundary RKAB Thn 2022 seluas +/- 40 Ha yang selama ini berjalan disana akan diberhentikan, jika mengacu dalam surat yang dikeluarkan oleh PT.Antam,Tbk UBPN Konut tanggal 27 Januari 2023 perihal Rencana produksi dan material movement tahun 2023.
Jika itu diberhentikan, bagaimana nasib tenaga kerja lokal? UMKM lokal? yang selama ini diberdayakan oleh kontraktor lokal penambang di IUP PT.Antam Mandiodo. Oleh karena itu, pemerintah mesti harus hadir mencari solusi jalan keluar yang tepat, agar tidak menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.
Pemerintah Daerah hingga Pemerintah Pusat mesti turun tangan untuk mengatur BUMN PT.Antam,UBPN Konut agar tidak seenaknya membuat kebijakan yang bertentangan dengan kearifan lokal.
Sangat tidak rasional kebijakan pembatasan areal penambangan 18,05 Ha dengan Luas Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT.Antam Tbk,UBPN Konut seluas 23.133 Ha.
kami menilai putusan Direksi PT.Antam,Tbk UBPN Konut tersebut bertentang dengan Misi Undang-Undang Cipta Kerja, karena jelas jelas ingin mematikan lapangan usaha serta lapangan pekerjaan masyarakat lokal yang selama telah berjalan baik melalui kerja sama operasional,Mandiodo,Tapunggaya,Tapuemea (KSO MTT).
Rintihan Rakyat pribumi atas kehilangan lapangan pekerjaan, usaha umkm, selama ini telah menggantungkan nasib nya di blok iup Pt.Antam Mandiodo.
Jika sampai aktivitas pertambangan masyarakat lokal berhenti akibat pembatasan luasan RKAB 2023. Lantas ratusan tenaga kerja lokal mau dikemanakan? Bukankah ini suatu kezaliman
Lantas apa yang ingin di banggakan dari luasan ribu hektar IUP OP BUMN PT.ANTAM jika tidak memberikan dampak kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat?
Luasan ribu hektar IUP jika hanya di jadikan pajangan di Modi buat apa dipertahankan mending diberikan kepada pengusaha lokal atau perusahaan daerah agar dapat di kelola dengan maksimal untuk kemakmuran ekonomi rakyat.
Konawe Utara, 2 Februari 2023
Salam Mepokoaso