KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Ketua Asosiasi Penambang Lokal Konawe Utara (APL-KU), Hendrik, S.Pd, menyuarakan keprihatinan atas pengelolaan sumber daya alam di sektor pertambangan yang dinilainya jauh dari harapan masyarakat.
Menurutnya, praktek pertambangan di Kabupaten Konut, selama ini tidak sesuai kaidah dan hanya menguntungkan segelintir pihak bermodal besar.
“Pemerintah daerah harus hadir memastikan setiap jengkal tanah yang dikelola benar-benar memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, bukan hanya segelintir orang bermoral kapitalis,” tegas Hendrik.
Ia juga mengingatkan para pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun IUP Khusus (IUPK) agar mematuhi amanat Undang-Undang Minerba Tahun 2009 yang telah diperbarui dalam UU No. 2 Tahun 2025, khususnya pasal 124.
Pasal tersebut menegaskan kewajiban pemilik IUP/IUPK untuk menggunakan perusahaan jasa pertambangan lokal atau nasional. Hanya jika tidak tersedia, barulah dapat menggunakan perusahaan berbadan hukum Indonesia dalam rangka penanaman modal asing.
“Ini warning yang wajib dipatuhi setiap pemilik IUP. Faktanya, sampai sekarang masih minim pemberdayaan terhadap perusahaan lokal di Konawe Utara,” ujar Hendrik.
Sebagai langkah konkret, baru saja terbentuk Asosiasi Izin Usaha Jasa Pertambangan Konawe Utara. Ia berharap wadah ini menjadi momentum baru dalam mendorong implementasi UU No. 2 Tahun 2025 serta aturan turunan lainnya, agar kepentingan masyarakat lokal benar-benar terjamin dalam aktivitas pertambangan. (Red)








