KABARSULTRA.ID, KONSEL – Dugaan perusakan kawasan hutan secara masif di Taman Nasional (TN) Rawa Aopa Watumohai kian menjadi sorotan publik. Warga menilai aktivitas yang terjadi di kawasan konservasi tersebut tidak lagi bersifat sporadis, melainkan mengarah pada pola yang terstruktur dan berlangsung dalam waktu cukup lama.
Sejumlah aktivitas yang diduga melanggar hukum dilaporkan terjadi di dalam kawasan taman nasional. Mulai dari pembukaan lahan skala besar, pembangunan jalan, hingga berdirinya permukiman dan fasilitas umum yang sejatinya tidak diperbolehkan di wilayah lindung.
Tak hanya itu, warga juga menyoroti keberadaan fasilitas seperti jaringan listrik, bangunan pemerintah, hingga ekspansi perkebunan sawit dan cengkeh yang disebut mencapai ribuan hektare di dalam kawasan hutan konservasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tersebut tersebar di beberapa wilayah. Di Desa Bou, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur, ditemukan pembukaan lahan perkebunan dalam skala luas. Sementara di Desa Awiu, Kecamatan Aere, dilaporkan adanya pembangunan jalan menggunakan alat berat serta pembangunan fasilitas pemerintah yang diduga berada dalam kawasan TN.
Di wilayah Kabupaten Bombana, tepatnya di Desa Morengke dan Tinabite, warga menyebut terdapat permukiman, jaringan listrik, kebun sawit, hingga bangunan sarang walet di dalam kawasan konservasi. Aktivitas serupa juga ditemukan di Desa Langkadue, Lamosila, hingga Mokupa, berupa percetakan sawah, pembangunan empang, serta pembukaan lahan menggunakan alat berat.
Rangkaian aktivitas tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana yang tidak ringan.
Namun di tengah dugaan masifnya pelanggaran tersebut, warga justru mengaku mengalami tekanan saat berupaya memenuhi kebutuhan dasar.
Kamarudin, warga Desa Tatangga, mengungkapkan bahwa masyarakat sebelumnya hanya mengajukan permohonan penambahan lahan sawah kepada pihak pengelola taman nasional guna mendukung ketahanan pangan.
“Yang kami minta hanya lahan untuk sawah, itu pun sifatnya pinjam pakai. Namun justru kami dihadapkan pada ancaman pidana,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Ia menyebut, ancaman tersebut bahkan disertai rencana pelibatan aparat penegak hukum jika masyarakat tetap membuka lahan.
Padahal, menurutnya, masyarakat Desa Tatangga dan Desa Lanowulu telah mengajukan proposal resmi sejak 22 Desember 2025, namun hingga kini belum mendapat tanggapan dari pihak terkait.
Kondisi ini memicu kritik dari warga yang menilai adanya ketimpangan dalam penegakan hukum. Di satu sisi, aktivitas berskala besar yang diduga merusak kawasan hutan terkesan dibiarkan. Di sisi lain, masyarakat yang mengajukan kebutuhan dasar justru dihadapkan pada ancaman hukum.
Warga pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan kawasan konservasi tersebut.
Selain itu, warga juga meminta agar pihak pengelola TN Rawa Aopa Watumohai memberikan klarifikasi terkait berbagai aktivitas yang terjadi di dalam kawasan.
Sementara itu, Kepala Seksi Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai Aris menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah pengawasan terhadap aktivitas perkebunan di dalam kawasan.
Ia menjelaskan, lahan sawit yang sudah terlanjur ada telah dipasangi plang penanda, sementara pembukaan lahan sawit baru telah dilarang sepenuhnya.
“Untuk lahan sawit yang sudah ada, kami sudah pasangi plang. Sedangkan pembukaan lahan baru sudah kami hentikan,” ujarnya.
Terkait perkebunan sawit yang telah memasuki masa produksi, pihaknya mengaku telah melaporkan kondisi tersebut kepada pemerintah pusat.
“Yang sudah panen atau berproduksi di dalam kawasan sudah kami laporkan ke pusat. Saat ini tinggal menunggu keputusan, apakah akan ditindak atau dijadikan mitra,” jelasnya.
Ia menegaskan, hingga saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak lagi membuka lahan baru di dalam kawasan Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai.
“Kami terus turun ke masyarakat untuk mengingatkan bahwa tidak boleh ada lagi pembukaan lahan di dalam kawasan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan masih belum mendapatkan respons.
Warga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah tegas guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, serta memastikan fungsi kawasan konservasi tetap terjaga. (Red)







