KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konawe Utara (Konut), AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K, memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Senin (13/11/2023).
Wakapolres, Kompol Urva Lomansyah, S.Si., S.I.K., MH, Kabag Ops AKP Sunari, SE.,MM, Kaurbin Ops Satresnarkoba Ipda Hasdinar serta Kasi Propam Ipda Saenal Amiruddin hadir dalam konferensi pers tersebut.
Dalam rilisnya dijelaskan, sebanyak delapan orang tersangka penyalahgunaan narkotika dari beberapa kecamatan di Konut, ditahan di Rutan Polres Konut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres mengatakan, dalam kurung waktu dua bulan terakhir, jajaran Satnarkoba telah mengungkap kasus Narkoba sebanyak 7 laporan polisi, sedangkan jumlah pelaku keseluruhan sebanyak delapan.
Pertama ada tersangka berinisial H dengan barang bukti 5,51 gram diamankan di Kecamatan Molawe, kemudian H, barang bukti 0,51 gram diamankan di Kecamatan Sawa.
Lalu tersangka D, barang bukti 3,56 gram, diamankan di Kecamatan Langgikima, OP, barang bukti 2,59 gram, U barang bukti 0,77 gram dan tersangka S, barang bukti 0,70 gram diamankan di Kecamatan Andowia.
Kedelapan tersangka melanggar pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU.RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman minimal 4 tahun penjara.
Kapolres dalam penegasannya, mengharapkan partisipasi masyarakat bila menemukan, mencurigai, atau mengetahui pelaku pengedar Narkoba untuk segera dilaporkan kepada pihak kepolisian. (Red)