KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut), melalui Dinas Kominfo, menggelar sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana, di Aula Anawai Ngguluri, Senin (13/11/2023).
Kegiatan ini di hadiri langsung Bupati Konawe Utara (Konut), Dr. Ir. H. Ruksamin, S.T., M.Si., IPU., ASEAN. Eng, Wakil Bupati (Wabup), H. Abuhaera, S.Sos., M.Si, Kepala Dinas Kominfo Sultra Dr. M. Ridwan Badallah, S.Pd., MM, Sekretaris Daerah (Sekda) Konut, Sekretaris Diskominfo Konut, Syahruddin, SE., MM, serta para kepala OPD dan staf.
Kepala Bidang Komunikasi Publik, Ardin Sito A., S.SI., M.Si, yang juga selaku ketua panitia, menjabarkan dalam laporannya bahwa kegiatan sosialisasi PPID Pelaksana ini merupakan salah satu program implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sementara itu, Ruksamin dalam sambutannya, mengungkapkan bahwa peran PPID Pelaksana ini, sangatlah penting di era keterbukaan informasi seperti sekarang ini.
“Untuk itu jadikan PPID ini sebagai sarana dalam memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat, agar tidak ada lagi masyarakat yang mengkonsumsi berita hoaks,” ungkap H. Ruksamin.
Ruksamin berharap, dengan terbentuknya PPID di tiap OPD, pelayanan kepada masyarakat terkait data dan informasi dapat menjadi lebih baik.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Ridwan Badallah tentang bagaimana mengelola PPID, dimana masyarakat memiliki hak atas informasi dari badan publik.
Ridwan dalam pemaparannya juga menjelaskan tentang jenis-jenis informasi, diantaranya informasi berkala, serta merta, setiap saat, dan apa informasi yang dikecualikan, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi.
Kata Ridwan, informasi publik oleh PPID, dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya.
“Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, serta informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik,” tutup Ridwan. (Red)