KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut), melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), bakal akan menggelar pelantikan 78 kepala desa terpilih dalam waktu dekat ini.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala DPMD Konut, Syukur Impi yang ditemui awak media di ruang kerjanya, Rabu (5/7/2023), mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya baru selesai melakukan pembentukan panitia pelantikan.
Terkait waktunya, pelantikan Kades terpilih masih akan dikoordinasikan kepada pimpinan daerah Kabupaten Konut, apakah itu dilakukan di dalam Kabupaten Konut atau akan berlangsung di luar.
“Teknis pelaksanaan pelantikan masih harus menunggu pimpinan dalam hal ini Bupati Konawe Utara, pasalnya unsur pimpinan tersebut sedang berada di luar daerah,” terangnya.
Sementara itu, dikonfirmasi soal masa jabatan kepala desa terpilih, kata dia masih akan menggunakan regulasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 tahun 2019.
Regulasi itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 65 tahun 2017 Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa
Dalam regulasi itu kata Syukur Impi, disebutkan masa jabatan Kades hanya enam tahun saja, hal ini mengacu pada dasar hukum yang pasti atau saat ini berlaku. (Red)