KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Terdapat kerusakan di beberapa titik Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), akibat adanya aktivitas penambangan nikel.
Tuduhan pun mengarah kepada pihak PT Aneka Tambang (Antam) sebagai pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP). Hal ini pun membuat gaduh masyarakat karena ingin adanya pengelolaan lingkungan yang benar.
Menanggapi itu, Direktur Utama (Dirut) PT Antam, Nico Kanter, kepada awak media, Rabu (18/1/2023), memberikan klarifikasi bahwa dugaan kerusakan lingkungan yang terjadi di Blok Mandiodo bukan ulah pihaknya.
“Mandiodo ini blok yang bersengketa dan izin kehutanan kami belum dapat. Kami tidak mungkin lakukan kegiatan tambang. Jadi memang saling mengklaim dan saling membuat tuduhan. Lalu yang saya sayangkan ada orang pakai seragam Antam,” ungkap Nico.
Diterangkan Niko, masalah ini bermula dengan adanya tumpang tindih 11 Izin Usaha Pertambangan (IU). Awalnya, kesemuanya masuk dalam wilayah kerja perusahaan, tatkala IUP PT Antam dibatalkan oleh Bupati Konut saat itu yakni Aswad Sulaiman.
“Setelah itu, diterbitkan kuasa pertambangan kepada 11 IUP tersebut. Dikeluarkannya SK Bupati maka Antam dibatalkan, muncullah 11 IUP di atas Mandiodo itu. Jadi ada 11 ini bukan di bawah Antam, ini atas izin bupati keluar,” ujar Nico.
Setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA), maka 11 IUP yang diterbitkan oleh Aswad Sulaiman yang kala itu menjabat Bupati Konut, secara hukum dibatalkan.
Namun demikian, 11 IUP yang mendapatkan izin dari mantan Bupati Konut tersebut hingga kini masih saja melakukan kegiatan eksplorasi hingga produksi, padahal ini bertentangan dengan hukum, sesuai putusan MA.
Nico menyadari bahwa polemik mengenai Blok Mandiodo hingga kini masih terus berlangsung. Hal ini terjadi karena beberapa pihak masih saling mengklaim.
Menurut Nico, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada gubernur hingga Kapolda Sultra, agar 11 IUP tersebut ditindaklanjuti. Namun demikian, implementasinya di lapangan tidak mudah.
“Secara hukum, kami sudah buat laporan polisi di Bareskrim terhadap PT SJ, PT WAI dan PT KMS 27 yang semua berdasarkan MA bahwa ini kegiatan ilegal,” kata Nico.
Nico memastikan bahwa pengelolaan Blok Mandiodo saat ini dilakukan melalui kerja sama operasional (KSO) bersama PT Lawu agung Mining (LAM), dimana perusahaan hanya melakukan kegiatan tambang dengan luasan lahan 40 hektar. (Red)