KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 mendatang, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) daerah pemilihan Kabupaten Konawe Utara (Konut), sebanyak 53.737 pemilih terdiri laki-laki 28.400 dan perempuan 25.337 yang tersebar di 260 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi (Kordiv) Perencanaan Data dan Informasi (Rendati) KPU Konut, Eka Dwiyastuti Liambo saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/10/2023)
Dijelaskan, saat ini berdasarkan data KPU Konut sejak Juli hingga September 2023, jumlah DPTb sebanyak 21 orang kategori pindah masuk dan 15 orang kategori pindah keluar.
“Bukan tanpa alasan, mereka mengajukan DPTb yang mana alasan yang diterima karena pindah domisili dan bekerja di luar domisili,” ujarnya.
Eka sapaan akrabnya menjelaskan, sejak dua bulan terakhir, angka sementara Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sejak Juli hingga September 2023 belum bisa dipastikan apakah masih akan bertambah atau tidak.
KPU Konut saat ini tengah melakukan tahapan pelayanan DPTb yang telah berlangsung sejak bulan Juli 2023 dan akan berakhir tanggal 15 Januari 2024 mendatang.
Sementara itu proses pelayanan DPTb berlaku diseluruh PPS/PPK hingga sampai pada tingkat KPU kabupaten/kota.
DPTb sendiri disusun berdasarkan ketentuan yang berlaku, untuk itu ada sembilan alasan yang diatur dalam UUD nomor 7 untuk pindah memilih/ untuk proses pelayanan DPTb setiap orang dapat mengusul atau mengajukan pindah memilih.
Sementara itu ada sembilan syarat pindah, diantaranya karena kebutuhan menjalankan tugas ditempat lain menjalani, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan (faskes) atau ada keluarga yang mendampingi penyandang disabilitas yang sedang direhabilitasi.
Kemudian menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan, tugas belajar atau yang sedang menempuh pendidikan, alasan tertimpa musibah bencana alam, dan bekerja diluar domisili dan pindah domisili.
Selain itu berdasarkan surat dinas 807-14 2023 bahwa pindah domisili itu di laporkan di KPU Kabupaten/Kota jadi alasan pindah pindah domisili itu segera melaporkan diri ke Kabupaten/Kota untuk melakukan pindah memilih dalam hal ini DPTb. (Red)