KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Beberapa waktu lalu, petugas Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kendari, menahan kapal tongkang TB Bina Marine 57/58 yang memuat ore Milik CV Unaaha Bhakti Persada (UBP).
Penangkapan Lanal Kendari menggunakan KRI Ajak, menahan tongkang itu di Perairan Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sabtu (24/8/2024). Kapal ini berlabuh dari Terminal Khusus (Tersus) CV UBP di Kabupaten Konut.
Menurut prajurit Lanal yang melakukan penangkapan, kapal tongkang tersebut memiliki sejumlah masalah.
Diantaranya tongkang tidak layak digunakan alias sudah lama. Bahkan alasan lainnya karena kargo yang diangkut TB Marine 58 berasal dari lahan koridor PT UBP.
Tongkang itu juga dituduhkan melebihi batas muat serta tidak ada sertifikat Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) untuk mesin.
Tidak ada asuransi untuk TB/TK. Life jacket kurang 2 unit, seharusnya ada 13 berdasarkan Sertifikat SKPKB.
Tuduhan ini disampaikan langsung oleh petugas Lanal Kendari saat melakukan penangkapan tanpa adanya bukti yang menguatkan.
Bahkan tuduhan-tuduhan terbantahkan dengan dokumen lengkap yang dimiliki oleh kapal, termasuk dokumen asal-usul kargo yang jelas dan sah.
Diketahui bahwa TB Bina Marine 57/ TK. Bina Marine 58 membawa muatan ore 8.500 Metrik ton dengan rute pelayaran menuju Ciwandan, Kota Cilegon, Provinsi Banten.
Kapten Kapal TB Bina Marine 57/58 TK, Suryono angkat bicara sembari membeberkan kejanggalan penangkapan oleh pihak Lanal Kendari.
“Kami ditangkap menggunakan KRI Ajak di perairan Wawonii, “ucapnya, Jumat (30/8/2024)
Iya pun sempat bertanya-tanya atas landasan apa pihak Lanal Kendari menahan tongkang itu, padahal seluruh kelengkapan dokumen lengkap.
“Mereka ini (oknum prajurit Lanal Kendari yang melakukan penangkapan) tidak paham hanya berseragam. Cuman menang pistol doank pak, “jelasnya
Bahkan kata dia, dari total 10 Abk Kapal tagboat yang membawa tongkang itu ada yang ditahan oleh pihak Lanal Kendari.
“Kita ada 10 orang pak, 7 orang ditahan sama Lanal Kendari sama Kapal dan tagboatnya, “ucap Suryono.
Kemudian dalam dokumentasi yaang diterima awak media, terlihat salah seorang petugas Lanal Kendari bernama ADI P dengan pangkat tiga Balok (Kapten) ikut dalam penangkapan tersebut.
Disisi lain pihak Tongkang TB. Bina Marine 57/58 telah melaporkan insiden ini ke Puspomal (Pusat Polisi Militer Angkatan Laut) dan diarahkan untuk berkoordinasi dengan Lanal Surabaya, Senin (26/8/2024).
Kemudian Pada Selasa, (27/8/2024), pemilik tongkang menemui pihak Lanal Surabaya. Namun, hingga saat ini, Lanal Kendari masih menahan tongkang tersebut dengan alasan tuduhan yang dinilai tidak berdasar.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang kewenangan dan prosedur yang digunakan dalam penahanan kapal tersebut. (Red)