• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Sabtu, Mei 2, 2026
Kabarsultra.id - Mengabari Dengan Independen
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Sosial
  • Agama
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekobis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Ragam
    • Opini
    • Pariwara
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Sosial
  • Agama
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekobis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Ragam
    • Opini
    • Pariwara
No Result
View All Result
Kabarsultra.id - Mengabari Dengan Independen
No Result
View All Result

Skandal Pergeseran Patok: PN Unaaha dan BPN Konut Digugat, Tanah Legal Hj Jamila Dicaplok Masuk Objek Eksekusi

Penulis : Redaksi

Admin by Admin
April 30, 2026
0
Skandal Pergeseran Patok: PN Unaaha dan BPN Konut Digugat, Tanah Legal Hj Jamila Dicaplok Masuk Objek Eksekusi

Ketgam : Drs. Uddin (Foto Istimewa)

0
SHARES
62
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

KABARSULTRA.ID, KONAWEUTARA – Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Unaaha Nomor: 1647/PAN.PN.W23-U5/HK2.4/XII/2025 tertanggal 22 Desember 2025 kini menjadi objek perlawanan hukum. Gugatan perlawanan ini diajukan oleh Drs. Uddin, yang mewakili ahli waris almarhumah Hj. Jamila, melalui perkara yang terdaftar di PN Unaaha dengan Nomor: 1/Pdt.Bth/2026/PN Unh.

​Persoalan ini mencuat setelah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 566 Tahun 2007 milik Hj. Jamila dimasukkan ke dalam objek eksekusi lahan, padahal tanah tersebut diklaim berada di luar batas sengketa perkara perdata Nomor: 34/Pdt.G/2022/PN Unh.

​Kronologi dan batas tanah
menurut Drs. Uddin, tanah milik Hj. Jamila yang memiliki NIB: 21.0127.07.00170 tersebut dibeli dari saudara Mangga pada tahun 1995. Dalam gugatan asal (Perkara No. 34/Pdt.G/2022/PN Unh), pihak penggugat (Supardi, dkk) sendiri telah menguraikan batas-batas objek sengketa seluas 18 Ha, di mana pada sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Mangga.

BacaJuga

Hutan Dilahap Aktivitas Ilegal, Warga Desak Aparat Usut Dugaan Pembiaran di TN Rawa Aopa Watumohai

Dugaan Perusakan Hutan di TN Rawa Aopa, Warga Minta Penegakan Hukum Tegas

​”Tanah milik Mangga inilah yang terletak di sebelah barat dan di luar objek sengketa. Namun, saat penetapan eksekusi dikeluarkan, tanah Hj. Jamila yang berada di posisi tersebut justru dicaplok masuk ke dalam area eksekusi,” ujar Drs. Uddin.

​Dugaan ketidaktelitian dan pergeseran patok oleh BPN pihak pelawan (ahli waris) menilai majelis hakim kurang cermat dalam memverifikasi batas tanah sebelum menerbitkan surat penetapan eksekusi.

Penetapan tersebut diduga hanya mengadopsi peta areal yang dibuat oleh oknum petugas BPN Kabupaten Konawe Utara tanpa koreksi lapangan yang mendalam.

​Drs. Uddin menyoroti kinerja oknum BPN Konawe Utara, berinisial Z dan N, yang menandatangani peta pada Juni 2022 dan Oktober 2024.

Diduga terjadi pemindahan patok secara sepihak di mana batas timur (Kali Puriboso Petalawaa) dimajukan ke arah barat.

​Akibat pergeseran koordinat ini, area yang seharusnya menjadi objek eksekusi (seperti tanah milik Aksam, Soniwati dan sebagian milik Tasran) justru tertinggal atau berada di luar garis eksekusi, sementara tanah SHM 566 milik Hj. Jamila justru masuk ke dalam area yang dieksekusi.

​Dampak kerugian dan harapan keadilan, dampak dari eksekusi ini sangat merugikan ahli waris. Diketahui, lahan pada SHM Nomor 566 tersebut kini telah dibongkar dan dilakukan kegiatan penambangan oleh pihak pemenang gugatan bersama PT Cinta Jaya.

​”Kami berharap Majelis Hakim PN Unaaha yang memeriksa perkara perlawanan ini dapat memutus berdasarkan hati nurani dan kebenaran materil guna memulihkan hak-hak kami yang terzalimi,” tegas Drs. Uddin.

​Selain itu, pihak ahli waris juga mendesak Kementerian ATR/BPN melalui Kanwil BPN Sulawesi Tenggara  untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum-oknum di BPN Konawe Utara yang diduga ceroboh atau sengaja memindahkan patok batas tanah sengketa tersebut, demi tegaknya kepastian hukum di wilayah Sulawesi Tenggara. (Red)

Previous Post

Aksi Nyata PPM PT IBM Edukasi Pemilahan Sampah dan Penyaluran Drum untuk Lingkungan Lebih Bersih di Sekolah Lingkar Tambang

Next Post

May Day 2026, SBIB Langgikima Ucapkan Selamat Kepada Seluruh Pekerja dan Buruh di Indonesia

Related Posts

Hutan Dilahap Aktivitas Ilegal, Warga Desak Aparat Usut Dugaan Pembiaran di TN Rawa Aopa Watumohai
Hukrim

Hutan Dilahap Aktivitas Ilegal, Warga Desak Aparat Usut Dugaan Pembiaran di TN Rawa Aopa Watumohai

by Admin
April 24, 2026
0

KABARSULTRA.ID, KONAWESELATAN - Dugaan praktik perusakan kawasan hutan secara sistematis di Taman Nasional (TN) Rawa Aopa Watumohai terus menuai sorotan...

Read more
Dugaan Perusakan Hutan di TN Rawa Aopa, Warga Minta Penegakan Hukum Tegas

Dugaan Perusakan Hutan di TN Rawa Aopa, Warga Minta Penegakan Hukum Tegas

April 24, 2026
GMA Soroti Kinerja Bareskrim Polri Soal Penangananan Kasus Pertambangan Ilegal di Wilayah Sultra

GMA Soroti Kinerja Bareskrim Polri Soal Penangananan Kasus Pertambangan Ilegal di Wilayah Sultra

April 21, 2026
Polres Konut Amankan Pengedar Sabu di Andowia, 56 Sachet Siap Edar Disita

Polres Konut Amankan Pengedar Sabu di Andowia, 56 Sachet Siap Edar Disita

April 16, 2026
Polres Konut Bongkar Peredaran Sabu 140 Gram di Lasolo, Seorang Pria Diamankan

Polres Konut Bongkar Peredaran Sabu 140 Gram di Lasolo, Seorang Pria Diamankan

April 16, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Kategori Populer

  • Agama
  • Budaya
  • Ekobis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Opini
  • Pariwara
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Wisata
Kabarsultra.id - Mengabari Dengan Independen

Media online yang menyajikan berita terupdate, fokus mengabarkan berita Nasional, Politik. Pemerintahan, dll

Berita Terbaru

May Day 2026, SBIB Langgikima Ucapkan Selamat Kepada Seluruh Pekerja dan Buruh di Indonesia

May Day 2026, SBIB Langgikima Ucapkan Selamat Kepada Seluruh Pekerja dan Buruh di Indonesia

April 30, 2026
Skandal Pergeseran Patok: PN Unaaha dan BPN Konut Digugat, Tanah Legal Hj Jamila Dicaplok Masuk Objek Eksekusi

Skandal Pergeseran Patok: PN Unaaha dan BPN Konut Digugat, Tanah Legal Hj Jamila Dicaplok Masuk Objek Eksekusi

April 30, 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2022 www.kabarsultra.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Sosial
  • Agama
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekobis
  • Wisata
  • Ragam
  • Opini
  • Pariwara

Copyright © 2022 www.kabarsultra.id

error: Content is protected !!