KABARSULTRA.ID, KENDARI — Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Paka Indah, Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, kembali mencuat dan kini didorong masuk ke ranah penegakan hukum.
Konsorsium Mahasiswa Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (KMAK-Sultra) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati-Sultra) mengusut dugaan penyalahgunaan Dana Desa Paka Indah dengan nilai yang mereka klaim mencapai Rp1.887.142.000.
Desakan tersebut disampaikan KMAK-Sultra dalam aksi di depan Kantor Kejati Sultra, Kendari, Kamis (17/9/2026). Dalam aksi itu, mahasiswa membawa dokumen laporan yang memuat sejumlah dugaan persoalan dalam pengelolaan anggaran desa, terutama pada program yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2016 hingga 2018.
KMAK-Sultra meminta Kejati Sultra memanggil dan memeriksa mantan Kepala Desa Paka Indah, Razak, serta pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui proses perencanaan, penganggaran, pencairan hingga pelaksanaan kegiatan yang dipersoalkan.
Aspirasi mahasiswa tersebut mendapat respons dari pihak Kejati Sultra. La Ode Rubiani, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi IV, menerima aspirasi dan dokumen laporan yang diserahkan langsung oleh Koordinator Lapangan KMAK-Sultra.

Soroti Sejumlah Program Desa
Dalam dokumen yang diserahkan kepada Kejati Sultra, KMAK-Sultra membeberkan sejumlah kegiatan yang mereka nilai perlu diperiksa secara menyeluruh.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah Peningkatan Sarana Air Bersih Tahun Anggaran 2016 dengan anggaran sekitar Rp477,362 juta. KMAK-Sultra mengklaim kegiatan tersebut berdasarkan hasil investigasi mereka hanya terealisasi sekitar 75 persen.
Selanjutnya, terdapat Penyertaan Modal BUMDes Tahun Anggaran 2016 senilai Rp100 juta yang disebut dalam laporan mahasiswa diduga tidak terealisasi.
Sorotan berikutnya tertuju pada pengadaan ternak sapi Tahun Anggaran 2017 dengan nilai sekitar Rp473,825 juta.
KMAK-Sultra menyebut berdasarkan hasil investigasi lapangan yang mereka lakukan, pengadaan tersebut diduga hanya terealisasi sebanyak 16 ekor dari target 69 ekor.
Jika klaim tersebut nantinya terbukti melalui pemeriksaan resmi, mahasiswa menilai terdapat persoalan serius yang perlu ditelusuri, terutama mengenai kesesuaian antara anggaran, jumlah pengadaan, dokumen pertanggungjawaban, serta kondisi riil di lapangan.
Tak hanya itu, pembangunan Saluran Drainase Tahun Anggaran 2017 dengan anggaran sekitar Rp215,1 juta juga masuk dalam daftar laporan. Kegiatan tersebut diduga mengalami kekurangan volume atau tidak sesuai dengan perencanaan.

Anggaran 2018 Kembali Dipersoalkan
Persoalan yang dilaporkan KMAK-Sultra disebut tidak berhenti pada Tahun Anggaran 2016 dan 2017.
Pada 2018, sejumlah kegiatan kembali menjadi sorotan, di antaranya Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni dengan anggaran sekitar Rp223,5 juta, Pengadaan Instalasi Listrik dan KWH sekitar Rp253,8 juta, serta Pengadaan Tenda Besi sekitar Rp72,5 juta.
Selain itu, mahasiswa juga mempertanyakan realisasi Bak Penampung Air Bersih sekitar Rp52,1 juta dan Pengadaan Kursi Plastik sekitar Rp18,7 juta.
Menurut KMAK-Sultra, rangkaian kegiatan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan menyeluruh guna mengetahui apakah terdapat kesesuaian antara nilai anggaran yang tercantum dalam dokumen dengan realisasi pekerjaan maupun barang yang diterima masyarakat.
Minta Kejati Turun ke Lapangan
KMAK-Sultra menegaskan laporan yang mereka serahkan tidak cukup hanya diperiksa dari sisi administrasi.
Mereka meminta Kejati Sultra melakukan verifikasi langsung ke lapangan, memeriksa dokumen LPJ/SPJ, menelusuri proses pencairan dan penggunaan anggaran, serta mencocokkan laporan pertanggungjawaban dengan kondisi fisik hasil pekerjaan dan pengadaan.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara, KMAK-Sultra meminta aparat penegak hukum melakukan penghitungan secara resmi dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.
Mahasiswa juga meminta pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada mantan kepala desa, tetapi terhadap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses pengelolaan anggaran apabila ditemukan bukti yang cukup.
“Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat desa. Rumah layak huni, air bersih hingga bantuan sapi untuk peternak merupakan program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat,” tegas Adrian Maulana, Ketua Umum sekaligus Koordinator Lapangan KMAK-Sultra.
Beri Waktu 3×24 Jam
KMAK-Sultra menyatakan akan mengawal laporan tersebut hingga ada kejelasan mengenai tindak lanjut dari Kejati Sultra.
Bahkan, mereka memberikan batas waktu 3×24 jam kepada Kejati Sultra untuk menunjukkan perkembangan penanganan aspirasi yang telah disampaikan.
Jika tidak mendapatkan tindak lanjut sebagaimana yang mereka harapkan, KMAK-Sultra mengancam akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar.
“Kami menegaskan bahwa KMAK-SULTRA akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” demikian salah satu poin dalam pernyataan sikap yang disampaikan dalam aksi tersebut.
Masih Berupa Dugaan
Meski demikian, seluruh angka, temuan, dan dugaan penyimpangan yang disampaikan dalam aksi tersebut masih merupakan klaim dan hasil investigasi versi KMAK-Sultra.
Belum ada kesimpulan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan telah terjadi tindak pidana korupsi atau kerugian negara sebagaimana yang dituduhkan.
Karena itu, dugaan tersebut masih harus melalui proses verifikasi, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan pihak terkait, pengecekan fisik di lapangan, serta pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah.
Mantan Kepala Desa Paka Indah, Razak, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam laporan juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab atas tudingan yang disampaikan KMAK-Sultra.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah Kejati Sultra setelah menerima dokumen laporan tersebut: apakah dugaan yang dipersoalkan mahasiswa memiliki dasar bukti yang cukup untuk ditindaklanjuti ke tahap pemeriksaan hukum, atau justru terdapat penjelasan administratif dan faktual lain di balik realisasi program-program Dana Desa Paka Indah yang dipersoalkan. (Red)







