KABARSULTRA.ID, KENDARI – Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara berlangsung panas di hadapan Majelis DKPP, Rabu (25/2/2026).
Sidang yang dimulai pukul 08.00 Wita itu dihadiri pengadu Muh. Roby Lamasigi bersama enam kuasa hukumnya. Sementara pihak teradu hadir lengkap, yakni Ketua dan Anggota KPU Konawe Utara, yang turut menghadirkan ahli dari kalangan praktisi hukum Sulawesi Tenggara, Andri Darmawan.
Sejumlah pihak terkait juga tampak hadir, antara lain Sekretaris Daerah Konawe Utara, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Sekretaris KPU Provinsi Sultra, Sekretaris KPU Konawe Utara, Komisioner Bawaslu Konawe Utara, Inspektorat KPU RI, serta mantan Sekretaris KPU Konawe Utara, Uddin Yusuf.
Tuduhan Serius Mengemuka
Dalam persidangan, Uddin Yusuf menyampaikan tudingan adanya dugaan aliran dana sebesar Rp200 juta per komisioner, serta dugaan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.
Namun, saat diminta klarifikasi oleh Majelis Pemeriksa, Uddin Yusuf tidak dapat menunjukkan bukti pendukung atas pernyataannya. Ia juga mengakui tidak memiliki saksi yang dapat menguatkan tudingan tersebut.
Majelis bahkan menyoroti adanya perbedaan angka dalam keterangan yang disampaikan. Dalam dokumen pengaduan tertulis disebutkan nominal Rp100 juta per komisioner, sementara dalam persidangan berubah menjadi Rp200 juta.
“Mana yang benar?” tanya salah satu anggota Majelis dalam persidangan.
Bantahan Pihak Teradu
Ketua KPU Konawe Utara mewakili para teradu secara tegas membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa tuduhan itu tidak berdasar.
Terkait adanya transfer dengan nominal bervariasi seperti Rp13 juta, Rp10 juta, dan Rp5 juta kepada beberapa komisioner, pihak teradu menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan pinjaman pribadi dari Uddin Yusuf.
Mereka mengakui tidak membuat kuitansi karena menganggap hubungan yang terjalin saat itu bersifat personal.
“Kami mohon maaf atas kekuranghatian tersebut karena menganggap hubungan pertemanan sehingga tidak membuat kuitansi, mengingat nominal pinjaman tidak terlalu besar,” ujar Ketua KPU Konawe Utara di hadapan Majelis DKPP.
Publik Diminta Cermat
Sidang ini dipimpin oleh I Gede Dewa Raka Sandi selaku Ketua Majelis, dengan anggota Majelis Harwyn J. Malonda, Amiruddin, Bahari, dan Prof. Iskandar.
Proses persidangan masih berlangsung dan belum menghasilkan putusan. Publik diimbau untuk mengikuti jalannya sidang secara utuh dan komprehensif agar tidak menimbulkan persepsi liar sebelum ada keputusan resmi dari DKPP.
Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas penyelenggara pemilu di tingkat daerah. Putusan Majelis nantinya akan menjadi penentu arah polemik yang mengemuka dalam persidangan tersebut. (Red)







