KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Salah satu terminal khusus (Tersus) atau jetty yang dihentikan oleh oknum TNI yakni milik CV Unaaha Bakti Persada (UBP). Perusahaan ini ikut menjadi korban dalam aksi pemberhentian oleh oknum TNI pada Sabtu 20 Mei 2023 lalu.
Hal tersebut membuat Presiden Direktur CV UBP, H Yusrin, angkat bicara. Dirinya kepada awak media, Selasa (22/5/2023), mengungkapkan bahwa pihaknya mempertanyakan dasar kewenangan oknum TNI memberhentikan aktivitas jetty di Konut.
Padahal, dari sembilan jetty yang dihentikan tersebut, diantaranya milik Bosowa, UBP, Bososi, dan Apolo, semuanya telah mengantongi izin penggunaan Tersus dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
“Landasan hukum kuat saja ditabrak, bagaimana nanti kalau ini terjadi sama masyarakat biasa,” ungkapnya.
Hal yang perlu diperhatikan kata Yusrin adalah penggunaan kewenangan ini dapat mempengaruhi masyarakat secara keseluruhan, dihadapkan situasi dimana wewenang diterapkan tanpa dasar hukum yang kuat.
“Keharusan untuk menjaga keadilan dan keamanan bagi masyarakat menjadi sangat penting dalam konteks ini,” lanjutnya.
Oleh karena itu, sangatlah penting untuk memastikan bahwa wewenang yang diberikan kepada pihak terkait, didasarkan pada landasan hukum yang kuat dan adil.
Hal ini akan meminimalkan kemungkinan penyalahgunaan wewenang dan memberikan perlindungan kepada masyarakat secara keseluruhan.
Dalam menghadapi situasi seperti ini, penting bagi pemerintah dan institusi terkait untuk melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, serta memberikan penjelasan mengenai dasar hukum dan tujuan dari tindakan yang diambil oleh oknum TNI AD.
Sangat penting untuk mencari solusi yang sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan, kebebasan, dan perlindungan hak asasi manusia. Hanya dengan demikian, dapat dijaga keseimbangan antara kepentingan publik dan hak-hak individu.
“Transparansi dan akuntabilitas akan membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat, serta memastikan bahwa hak-hak masyarakat tetap terlindungi,” tutup Yusrin. (Red)