KABARSULTRA.ID, JAKARTA – Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, menghadiri rapat koordinasi (Rakor) lintas sektor yang membahas rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Kota Wanggudu.
Rapat ini dipimpin Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Dwi Hariyawan, berlangsung di Sheraton Grand Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Dalam rakor tersebut, Ruksamin didampingi oleh sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kepala bagian terkait.
Selain Konut, rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, dan Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, yang turut membahas RDTR masing-masing wilayah mereka.
Dalam Rakor itu, Ruksamin memaparkan secara rinci berbagai aspek terkait RDTR kawasan perkotaan Wanggudu.
Dalam paparannya, Ruksamin memulai dengan memberikan gambaran umum mengenai Konut yang memiliki luas wilayah 500.339 hektar, terdiri dari 13 kecamatan dan 170 kelurahan/desa, dengan jumlah penduduk mencapai 70.314 jiwa.
Ia juga mengungkapkan sektor-sektor unggulan di Konut, seperti pertanian, kehutanan, perikanan, dan pertambangan.
Ruksamin kemudian menguraikan delineasi wilayah perencanaan Kota Wanggudu yang meliputi luas wilayah 2.970,31 hektar dan mencakup 2 kecamatan, yaitu Asera dan Andowia, serta 20 kelurahan/desa
Selanjutnya Ia menjelaskan kedudukan dan peran wilayah perkotaan Wanggudu dalam konstelasi regional. Menurut RTRW Pulau Sulawesi, Konut menjadi salah satu pusat kegiatan industri pertambangan mineral nikel.
Sementara dalam RTRW Provinsi Sultra, Konut termasuk dalam kawasan ekonomi khusus pertambangan dengan pusat kawasan industri pertambangan (FKIP) Asera – Wiwirano – Langgikima (Awila).
Ia juga mengungkapkan rencana pembangunan Kota Wanggudu kedepan, menjadikan kota wanggudu sebagai pusat pelayanan pemerintahan, perdagangan, jasa, serta sosial ekonomi yang didukung oleh infrastruktur perkotaan berbasis kota hijau yang berketahanan iklim dan bencana.
Selanjutnya Ia menambahkan wilayah perkotaan Wanggudu direncanakan untuk meningkatkan kualitas hidup penduduk, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan memastikan keberlanjutan serta ketahanan lingkungan.
Pada akhir presentasinya, Ruksamin mengungkapkan harapannya agar RDTR Kawasan Perkotaan Wanggudu segera mendapatkan kepastian hukum dari kementerian terkait.
Bahkan Ia berkomitmen untuk menetapkan Peraturan Bupati terkait RDTR maksimal dua minggu setelah persetujuan substansi diberikan. (Red)