KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Unjuk rasa oleh mahasiswa dan masyarakat Konawe Utara (Konut), di Markas Kepolisian Resor (Polres), pada Rabu (4/1/2023), menuntut beberapa hal, termasuk penangguhan beberapa tersangka.
Jenderal lapangan massa aksi, Samsir mengatakan tujuan aksi ini hanya untuk meminta kepada Polres Konut, menangguhkan ketiga nama tersebut yang sedang ditahan di Polres Konut.
“Karena sepengetahuan saya ada penyelesaian masalah secara kekeluargaan atau hukum adat sebelum masuk ke dalam tahap persidangan,” ucapnya.
Sehingga tambah Samsir, melalui aksi tersebut bisa menghasilkan proses penangguhan terhadap tiga nama tersebut.
“Saya selaku penanggung jawab aksi, bersepakat bersama masyarakat akan tidur di Mapolres Konut jika permintaan kami tidak diaminkan,” tegasnya.
Tuntutan ini akhirnya mendapat respon oleh Polres Konut pada Kamis (5/1/2023). Kaurbin Ops Sat Reskrim Polres Konut, Iptu Agustian Rante Parabang, S.H, mengatakan bahwa ketiga terduga pelaku yang ditahan, telah melalui serangkaian tahapan.
“Sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian pemeriksaan para terduga pelaku, setelah itu dilakukan penahanan,” ujarnya.
Menurut Iptu Agustian, penahanan ketiga pelaku tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup dan telah dilakukan gelar perkara, jadi posisi kasus saat ini sudah dalam tahap penyidikan kepolisian.
“Teman-teman yang meminta untuk menangguhkan penahanan terduga pelaku yang sementara ditahan bisa dilakukan, tetapi melalui mekanisme dan proses yang harus dilewati,” lanjutnya.
Kata Agustian, hal tersebut sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mana harus mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
“Setelah permohonan sudah ada, kami akan mengajukan kepada pimpinan kami yakni Kapolres Konut, dan akan ditindaklanjuti sesuai pertimbangan yang ada,” tegasnya. (Red)