KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Ribuan orang dari wilayah lingkar tambang, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), menyambangi Markas Komando (Mako) Polres, pada Rabu (4/1/2023).
Aksi ini merupakan buntut dari ditetapkannya tiga orang warga desa lingkar tambang sebagai tersangka, padahal sejatinya mereka adalah korban penganiayaan oleh sejumlah oknum aparat kepolisian.
Ketiga warga itu diibaratkan buah simalakama. Setelah beberapa kali berusaha melakukan komunikasi persuasif, warga yang menjadi korban penodongan senjata melakukan laporan kepolisian. Namun yang terjadi mereka berakhir jadi tersangka oleh aparat Polres Konut.
Penodongan senjata oknum kepolisian di lokasi eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Sriwijaya Raya yang sekarang menjadi WIUP PT ANTAM Tbk seolah tak diindahkan laporan warga, malah terjadi bak aksi bola pimpong, saling lempar tangan antara Polres Konut dengan Polda Sultra.
Anehnya dalam kasus ini, seperti yang disampaikan kuasa hukum ketiga tersangka, Ahmad Fataillah bahwa pada tanggal 23 Desember 2022 lalu, terjadi dua kasus yaitu pencekikan yang berakhir penodongan senjata, serta penganiayaan.
“Jika kedua kasus seirama dan diterima laporan keduanya, mungkin tidak akan ada penyampaian pendapat di muka umum seperti yang terjadi hari ini,” ujarnya.
Menurutnya, pada pandangan hukum secara normatif, sesungguhnya pada peristiwa itu ada dua yang terjadi, namun yang disayangkan saat ini sesuai isu yang beredar, terkesan hanya sepihak saja yang terproses, dengan tidak adanya langkah-langkah yang diambil oleh kepolisian, sehingga menimbulkan reaksi-reaksi lain.
Massa aksi yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh perempuan, pemuda, pemudi, mahasiswa dari warga lingkar tambang, memberikan mandat kepada Ketua Himpunan Mahasiswa Konawe Utara (Hippma-Konut), Samsir sebagai jenderal lapangan unjuk rasa itu.
Masa aksi menyampaikan tuntutannya sebagai berikut:
1. Mendesak Polres Konut transparan dalam proses penyidikan kasus yang terjadi di Blok Mandiodo
2. Mendesak Polres Konut untuk memberikan penangguhan kepada tiga warga desa lingkar tambang yang saat ini ditahan.
3. Mendesak Polres Konut untuk memanggil Briptu Resa Riski Anggara untuk menunjukkan sprint tugasnya saat kejadian tanggal (23/12/2022) lalu.
4. Mendesak Polres Konut untuk merekomendasi pencopotan Resa Riski Anggara kepada Polda Sultra.
5. Mendesak Polres Konut untuk gelar perkara di lokasi kejadian.
6. Diduga Briptu Resa Riski Anggara membekingi ilegal mining di Blok Mandiodo.
“Brigadir Resa Riski Anggara diberikan tugas untuk bertugas di Boenaga, malah berada di Blok Mandiodo yang membuat kekacauan di wilayah pertambangan itu,” ujar Samsir.
Dalam orasinya Samsir menyampaikan, akan terus memperjuangkan hak-hak warga lingkar tambang yang dianggapnya sepihak dalam penegakkan hukum
“Jika tidak ada hasil yang diperoleh kami akan datang dengan massa aksi yang bertubi-tubi, dan lebih besar lagi,” lanjut Samsir.
Senada dengan itu, salah satu warga Desa Tapunggaya, Ikhsan menyampaikan kepada pihak kepolisian untuk adil dalam penegakkan hukum di Bumi Oheo, tanpa memandang dari sudut manapun.
“Kapolda Sultra dan Kapolres Konut jangan tutup mata dalam kasus ini,” tutup Ikhsan. (Red)