KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan (Forkam-HL) Sultra, menyayangkan pernyataan komisaris PT Trimega Pasific Indonesia (TPI) beberapa hari lalu.
Pernyataan tersebut bahwa PT TPI adalah kontraktor PT Karya Murni Sejati (KMS 27) dan PT KMS 27 telah memenangkan sengketa dengan PT Antam Tbk di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kedua pernyataan dinilai tidak substansi dan menyesatkan.
Salah satu anggota Forkam-HL Sultra, Hendrik, kepada awak media, Jumat (22/9/2023), membeberkan bahwa pada tanggal 16 September 2021, Bareskrim Polri memasang plang penyelidikan di sekitar wilayah PT KMS 27, sehingga perusahaan menghentikan aktivitasnya termasuk meminta kepada PT TPI untuk menghentikan kegiatannya.
Selanjutnya tanggal 21 Oktober 2021, PT KMS 27 melakukan inspeksi rutin di wilayah IPPKH nya kemudian PT TPI masih melakukan kegiatan penambangan tanpa persetujuan PT KMS 27.
Seminggu setelahnya, Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Sultra dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konut, melakukan inspeksi dan menemukan adanya aktivitas penambangan di wilayah KMS 27 tersebut.
PT KMS 27 yang secara konsisten dan taat hukum menjaga wilayah IUP miliknya, menghentikan penambangan di wilayahnya maka KMS 27 melakukan pemalangan di jalan hauling, namun dibongkar kembali berdasarkan Sprin.Gas/239.a/XII/2021/Sat Reskrim tanggal 16 Oktober 2021 sehingga aktivitas kembali berjalan di wilayah IUP KMS 27.
“Dari beberapa pristiwa diantara banyaknya bukti tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa PT KMS 27 tidak membenarkan adanya penambangan pasca pemberhentian sementara sampai saat ini,” tegasnya.
Dugaan atas keterlibatan Komisaris PT TPI diperkuat dengan dokumentasi foto bersama di Kantor PT Antam Mandiodo bersama PT LAM dan beberapa orang terkait.
Setelah pembongkaran palang di jalan hauling IUP KMS 27, seolah-olah sebuah pesta akan keberhasilan terbukanya palang tersebut agar dapat beraktivitas kembali di IUP eks KMS 27.
Penyesatan pernyataan oleh komisaris PT TPI yang seolah-olah menambang atas dasar kontraktor PT KMS 27 tidak mendasar, sehingga Forkam-HL Sultra meminta Komisaris PT TPI untuk tidak membuat opini yang dapat merugikan pihak lain.
“Penambangan di IUP eks KMS 27 akan kita ungkap dan terus kita kawal sampai benar-benar terungkap untuk menyelamatkan kerugian negara. Kami yakini bahwa kongkalikong ini pasti terungkap,” terangnya.
Forkam-HL Sultra juga akan segera melaporkan ke Polda Sultra dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dengan membawa seluruh bukti dugaan penambangan yang dilakukan oleh PT Trimega Pasific Indonesia di wilayah IUP PT KMS 27.
“Jika PT TPI tidak mengakui telah melakukan penambangan di eks IUP KMS 27 lalu siapa yang melakukannya. Hal ini tentunya menjadi hal yang perlu diungkap dan diluruskan agar publik mengetahuinya dan kekayaan alam Konut tidak dirampok oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya. (Red)