KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Polres Konawe Utara (Konut), menggelar konferensi pers, terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di depan Mako Polres, Rabu (5/4/2023).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K. Turut hadir Kasat Reskrim, Iptu Bhekti Indra Kurniawan, S.T.K., S.I.K Kasat Narkoba, Iptu Ramlang, S.H.,M.M, Kapolsek Lasolo, Iptu Gema Brajaksono, S.Tr.K, serta Kapolsek Sawaz Iptu Helga Riza Deatama, S.Tr.K
Kapolres membeberkan berbagai jenis tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap. Pertama, Polsek Wiwirano dipimpin Kapolsek Ipda Enos Kadang, SH bersama anggota, mengamankan pelaku pengedar sabu berinisial J (45) dan mengamankan barang bukti dengan berat bruto sekira 2,11 gram.
Kedua, Sat Resnarkoba Polres Konut berhasil mengungkap kasus serupa berdasarkan laporan masyarakat, di Desa Labungga, Kecamatan Andowia, pada senin (3/4/2023).
Personel yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Ramlang, SH.,MM langsung melakukan panangkapan terhadap tersangka inisial N (44), dengan barang bukti narkotika jenis sabu, berat bruto sekira 5,45 gram, lalu tersangka M (37) barang bukti ±6,44 gram.
AKBP Priyo Utomo, S.H.,S.I.K mengatakan, dalam pengungkapan kasus di Andowia tersebut, diketahui salah satu tersangka berinisial M merupakan residivis kasus yang sama, sementara satu orang lainnya bekerja sebagai PNS aktif di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konut.
Dikatakan, Narkoba ini merupakan bahaya laten, sehingga ia mengajak seluruh elemen masyarakat harus bekerja sama untuk menghilangkan bahaya tersebut.
“Jika masyarakat mendengar, melihat para pelaku mulai melakukan aksinya segera laporkan kami akan tindak sesuai Prosedur,” tutup Kapolres. (Red)