KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut) mengamankan Mantan Kades Lamparinga, Kecamatan Wiwirano inisial M, bersama Penjabat (Pj) Kades inisial H, beberapa waktu lalu.
Keduanya diamankan atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021.
Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo saat konferensi pers di Mapolres Konut, Rabu (5/4/2023), mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini, bermula dengan adanya Laporan Polisi Nomor: LP/A/106/X/2022/SPKT//RES KONUT/SULTRA/, tanggal 05 Oktober 2022 lalu.
Dijelaskan, pada tahun 2015, Kades M diangkat sebagai Kepala Desa Lamparinga, berdasarkan SK Bupati Konawe Utara Nomor: 230 tahun 2015 tanggal 6 Mei 2015 sampai dengan 7 Juni 2021. Ia kemudian digantikan oleh H selaku Pj Kades Lamparinga, dengan SK Bupati Nomor: 232 tahun 2021, tanggal 7 Juni 2021.
“Tahun 2021, Desa Lamparinga telah menerima DD Tahun Anggaran 2021 senilai Rp947.251.000, dicairkan dalam tiga tahap. Tahap I 40%, Tahap II 40 %, dan Tahap III 20%,” bebernya.
Kades kemudian diduga melakukan penyimpangan DD Tahap I sebesar Rp218.107.000, tahap II dan tahap III sebesar Rp158.615.400.
Diungkapkan, berdasarkan dari hasil pemeriksaan, khusus inspektorat tahun 2021, hasil pemeriksaan dari ahli tehnik bangunan, Dinas PU Kabupaten Konut, keterangan saksi-saksi, dan alat bukti lain sehingga untuk saat ini dari hasil penyelidikan diduga negara dirugikan sebesar Rp.376.722.400 dengan rincian sebagai berikut :
- Pada masa jabatan mantan Kades Lamparinga, M mengelola DD tahun 2021 pada tahap I 40% dan adanya dugaan kerugian sebesar Rp218.107.000.
- Pada masa jabatan mantan Pj Kades Lamparinga, H mengelola DD tahun 2021 pada tahap II 40% dan tahap III 20% dan adanya dugaan kerugian sebesar Rp158.615.400.
Modus operandi, tersangka mencairkan DD namun tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai APBDesa, dan dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh tersangka.
“Melainkan untuk kepentingan pribadi, dan tidak membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPj),” terangnya. (Red)