KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut) melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba), berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengedaran narkotika jenis sabu sebanyak 23,35 gram di wilayah hukum, Selasa (7/2/2022).
Dalam konferensi pers, Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut terjadi di dua kecamatan yakni Wiwirano dan Sawa.
Diterangkan, untuk TKP pertama di Desa Lamonae Utama, Kecamatan Wiwirano, dengan tersangka insial R jumlah barang bukti yang diamankan, 0,79 gram sabu.
TKP kedua di Desa Pondoa, Wiwirano, tersangka inisial Y, diamankan barang bukti 3,51 gram. Kemudian dua orang di Kelurahan Sawa Kecamatan Sawa, tersangka seorang ibu rumah tangga berinisial FE, barang bukti 0.78 gram dan inisial S barang bukti 19,5 gram.
“Keempatnya disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UUD RI Nomor 35 Tahun ahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara,” bebernya.
Masing-masing keempat tersangka ini, memiliki jaringan pengedaran. Saat ini jajaran Sat Resnarkoba masih melakukan upaya pengembangan kasus dan pengejaran, kepada bandar yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Kurang lebih satu bulan, tepatnya bulan Januari 2023, Tim Opsnal Sat Resnarkoba dalam kegiatan operasionalnya, memburu atau melakukan haunting terhadap para pelaku pengedar maupun bandar yang berada di wilayah Kabupaten Konut,” ujarnya.
Kata Kapolres pihaknya berkomitmen bersama Forkopimda Konut, membersihkan peredaran narkoba, apalagi wilayah ini berada di batas wilayah Sultra dan Sulteng, sehingga sinergi senantiasa dibangun demi menjaga daerah dari jaringan antar provinsi.
“Saya tegaskan apabila masih ada yang main-main para pelaku maupun pengedar yang berada di Konut, kami akan menangkap, membumihanguskan mereka yang mengotori wilayah Kabupaten Konut dari jaringan narkoba. Sekecil apapun itu harus kita respon dengan baik jangan sampai menjadi besar,” jelasnya.
Lebih lanjut Mantan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra itu juga mengimbau, selama para pelaku masih menginjakkan kaki di bumi, kemanapun akan dikejar. Ini menjadi ultimatum untuk para pelaku, terlebih adanya indikasi kuat, masih banyaknya para oknum pelaku-pelaku di pertambangan yang bermain-main dengan narkoba.
“Saya akan perintahkan kepada jajaran Satreskoba terus melakukan penyelidikan secara intens, sampai benar-benar ketemu para bandar yang memang bertanggung jawab akan beredarnya Narkoba tersebut,” tuturnya.
Sementara itu Wabup Konut, Abuhaera sangat mengapresiasi kinerja Polres Konut, terkhusus Sat Resnarkoba yang telah bekerja secara maksimal, sehingga pengedar dan pengguna Narkoba di konut dapat berhasil ditangkap.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Konut agar menghentikan kegiatan-kegiatan, khususnya dalam penggunaan dan peredaran Narkoba, karena ini sangat merusak masa depan generasi kita semua, masih banyak lapangan pekerjaan yang lebih baik,” kata Wabup Konut Abu Haera. (Red)