KABARSULTRA.ID, KENDARI – Direktorat Lalu lintas (Ditlantas) Polda Sultra menegaskan kepada masyarakat, tak ada pungutan liar (Pungli) pada pengurusan plat nomor kendaraan.
Masyarakat yang ingin mengurus plat nomor kendaraan khusus, kini dapat langsung menuju Gedung Pelayanan BPKB di Polda Sultra.
Diketahui, Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan yang dikenal masyarakat dengan plat “nomor cantik” adalah tanda/simbol yang berupa huruf atau angkat atau kombinasi huruf dan angka yang memuat kode wailayah dan nomor registrasi.
Fungsinya sebagai identitas kendaraan bermotor berdasarkan permintaan wajib pajak dengan membayar PNBP, memperhatikan alokasi penomoran sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Dir Lantas Polda Sultra, Kombes Pol Zainal Rio Chandra Tangkari, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kepala Seksi BPKB, Kompol Lesmana Pramuditya Primajati, S.I.K, saat ini pihaknya melakukan pelayanan publik berbasis online dengan menggunakan aplikasi Electronic Registrasi dan Indentifikasi (ERI).
“Aplikasi ERI dapat mempermudah masyarakat melakukan pembayaran kendaraan bermotor melalui sistem Online dan mencegah terjadinya Pungutan Liar atau pungli,” ungkap Kompol Lesmana saat dikonfirmasi Senin (3/7/2023).
Mantan Kasat Lantas Polres Kendari itu menambahkan, aplikasi ERI merupakan big data kendaraan yang berada di Indonesia.
ERI Ini juga dapat membantu pengungkapan tindak pidana kejahatan yang terjadi, dengan cara mencari data kendaraan yang sudah terdaftar di Dit lantas Polda Sultra.
“Nomor plat pilihan juga sudah terakreditasi melalu sistem ERI jadi tidak ada pungutan yang dilakukan, karena sudah ada dana PNBP yang di setor ke negara,” pungkasnya.
Berikut Tarif PNBP NRKB pilihan, BERDASARKAN PP NO. 60 TAHUN 2016 :
- NRKB 1 angka blank, Rp20.000.000;
- NRKB 1 angka huruf Rp15.000.000;
- NRKB 2 angka blank Rp15.000.000;
- NRKB 2 angka huruf Rp10.000.000;
- NRKB 3 angka blank Rp10.000.000;
- NRKB 3 angka huruf Rp7.500.000;
- NRKB 4 angka blank Rp7.500.000;
- NRKB 4 angka huruf Rp5.000.000. (Red)