• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Senin, September 21, 2026
Kabarsultra.id - Mengabari Dengan Independen
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Sosial
  • Agama
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekobis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Ragam
    • Opini
    • Pariwara
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Sosial
  • Agama
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekobis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Ragam
    • Opini
    • Pariwara
No Result
View All Result
Kabarsultra.id - Mengabari Dengan Independen
No Result
View All Result

Perumda Konasara: Jalan Tengah Keadilan Tambang di Konawe Utara

Opini

Admin by Admin
Oktober 2, 2025
0
Perumda Konasara: Jalan Tengah Keadilan Tambang di Konawe Utara
0
SHARES
53
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Oleh: Hendrik
Ketua Koalisi Rakyat Konawe Utara

KABARSULTRA.ID, KONAWEUTARA – Konawe Utara dikenal luas sebagai salah satu daerah dengan cadangan nikel terbesar di Indonesia. Namun ironisnya, sektor pertambangan yang seharusnya menjadi penyumbang utama APBD justru hanya menempati urutan ke-6. Fakta ini memperlihatkan ketimpangan serius: sektor yang paling dominan dalam penguasaan ruang ekonomi justru belum memberikan kontribusi fiskal terbesar bagi daerah.

Dalam konteks tata kelola daerah, hadirnya Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Konasara adalah momentum strategis. Payung hukum utama Perumda Konasara adalah Perda Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah, yang kemudian diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2022. Perda ini didasarkan pada regulasi lebih tinggi — UUD 1945, UU Pemerintahan Daerah, PP tentang BUMD, dan Permendagri. Legitimasi itu diperkuat secara politik dan administratif dengan Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 413, yang menegaskan struktur dan operasional PERUMDA.

BacaJuga

Kesempatan Kerja Warga Lingkar Tambang Dipertanyakan, SBIB Minta PT TMS Perkuat Program Pemberdayaan

Irham Kecam PT TMS: Produksi Nikel Jalan, Pemberdayaan Masyarakat Masih Nihil

Dengan fondasi hukum tersebut, Perumda Konasara memiliki tiga legitimasi utama: legitimasi hukum melalui perda dan keputusan bupati; legitimasi politik melalui mandat pemerintah daerah; serta legitimasi sosial karena didukung penuh oleh Koalisi Rakyat Konawe Utara untuk Keadilan Tambang bersama masyarakat akar rumput.

Perumda Konasara adalah satu-satunya lembaga resmi yang merepresentasikan pengusaha lokal, kontraktor, dan UMKM Konawe Utara. Jika sebelumnya banyak pihak mengklaim sebagai “wadah lokal,” kini hadirnya Perumda menutup celah kebingungan tersebut. Melalui satu pintu resmi, perusahaan bisa bermitra secara sah, transparan, dan akuntabel.

Landasan hukum nasional pun menegaskan posisi ini. Pasal 124 UU Minerba (UU No. 3/2020) mewajibkan penggunaan tenaga kerja dan jasa lokal. Pasal 151 UU No. 25/2025 memberi sanksi bagi perusahaan yang melanggar kewajiban pemberdayaan. PP No. 25/2024 mengatur kewajiban memasukkan aspek pemberdayaan ke dalam RKAB. Dan Permen BKPM No. 1/2022 memastikan kemitraan daerah wajib ada sejak awal investasi.

Di tingkat daerah, Perda PDRD No. 1 Tahun 2024 memberi dasar kuat bagi Pemda memaksimalkan pajak sektor pertambangan: pajak air tanah, listrik industri, dan mineral non-logam. Semua potensi PAD ini akan lebih efektif terserap jika dikelola melalui kemitraan resmi dengan PERUMDA Konasara.

PERUMDA bukan hanya instrumen bisnis daerah, melainkan juga kontributor PAD. Setiap keuntungan Perumda otomatis kembali ke kas daerah dan digunakan untuk pembiayaan pembangunan, pendidikan, kesehatan, serta pelayanan publik. Inilah yang membedakan PERUMDA dari entitas lain: keuntungan yang diperoleh tidak berhenti pada individu, tetapi kembali ke rakyat.

Hendrik menegaskan: “Perumda Konasara bukan pesaing perusahaan, melainkan mitra resmi yang sah. Menolak PERUMDA sama saja menolak pemerintah daerah dan amanat undang-undang. Sebaliknya, bermitra dengan Perumda berarti memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai hukum sekaligus membawa manfaat nyata bagi masyarakat Konawe Utara.”

Koalisi Rakyat Konawe Utara untuk Keadilan Tambang dengan ini menyatakan dukungan penuh terhadap Perumda Konasara. Koalisi menyerukan agar setiap pemegang IUP/IUPK di Konawe Utara segera memberikan ruang kemitraan kepada Perumda — baik dalam bentuk kuota penambangan, kontrak jasa, maupun skema joint operation.

Koalisi juga memberi peringatan tegas: bila perusahaan tidak mengindahkan kewajiban kemitraan dengan Perumda, maka gejolak sosial akan sulit dihindari. Perumda didukung penuh oleh masyarakat, tokoh adat, pemuda, mahasiswa, kontraktor lokal, UMKM, aktivis, LSM, dan media. Gelombang besar dukungan rakyat akan berdiri di belakang Perumda untuk memastikan perusahaan tidak lagi bisa mengabaikan kepentingan daerah.

Previous Post

Wabup Konut Ingatkan Perusahaan Tambang Tunaikan Pajak Sesuai Aturan

Next Post

PKK Sultra Gelar Aksi Sosial di Konut, Warga Antusias Terima Manfaat

Related Posts

Kesempatan Kerja Warga Lingkar Tambang Dipertanyakan, SBIB Minta PT TMS Perkuat Program Pemberdayaan
Opini

Kesempatan Kerja Warga Lingkar Tambang Dipertanyakan, SBIB Minta PT TMS Perkuat Program Pemberdayaan

by Admin
Juli 16, 2026
0

KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Proses perekrutan tenaga kerja di PT Tambang Matarape Sejahtera (PT TMS), perusahaan pertambangan bijih nikel yang...

Read moreDetails
Irham Kecam PT TMS: Produksi Nikel Jalan, Pemberdayaan Masyarakat Masih Nihil

Irham Kecam PT TMS: Produksi Nikel Jalan, Pemberdayaan Masyarakat Masih Nihil

Juli 16, 2026
Mahasiswa Sultra Harus Menjadi Lokomotif Pergerakan di Tengah Krisis Politik dan Ekonomi Nasional

Mahasiswa Sultra Harus Menjadi Lokomotif Pergerakan di Tengah Krisis Politik dan Ekonomi Nasional

Juni 11, 2026
Sebuah Realitas Politik di Tengah Jeritan Rakyat Sultra

Sebuah Realitas Politik di Tengah Jeritan Rakyat Sultra

Juni 1, 2026
Perda Pemberdayaan Pengusaha Lokal Konut: Berani dan Berdaya, atau Sekadar Wacana di Tanah Kaya?

Perda Pemberdayaan Pengusaha Lokal Konut: Berani dan Berdaya, atau Sekadar Wacana di Tanah Kaya?

April 14, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Kategori Populer

  • Agama
  • Budaya
  • Ekobis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Opini
  • Pariwara
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Wisata
Kabarsultra.id - Mengabari Dengan Independen

Media online yang menyajikan berita terupdate, fokus mengabarkan berita Nasional, Politik. Pemerintahan, dll

Berita Terbaru

Komando Baru Perbakin Konut, AKBP Rico Fernanda Siap Bangun Organisasi Profesional dan Cetak Atlet Berprestasi

Komando Baru Perbakin Konut, AKBP Rico Fernanda Siap Bangun Organisasi Profesional dan Cetak Atlet Berprestasi

September 19, 2026
Terpilih Aklamasi dalam Musprov 2026, Kapolda Sultra Sampaikan Visi-Misi Perbakin untuk Majukan Olahraga Menembak

Terpilih Aklamasi dalam Musprov 2026, Kapolda Sultra Sampaikan Visi-Misi Perbakin untuk Majukan Olahraga Menembak

September 19, 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2022 www.kabarsultra.id

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Sosial
  • Agama
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekobis
  • Wisata
  • Ragam
  • Opini
  • Pariwara

Copyright © 2022 www.kabarsultra.id