• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Jumat, Juli 10, 2026
Kabarsultra.id - Mengabari Dengan Independen
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Sosial
  • Agama
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekobis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Ragam
    • Opini
    • Pariwara
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Sosial
  • Agama
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekobis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Ragam
    • Opini
    • Pariwara
No Result
View All Result
Kabarsultra.id - Mengabari Dengan Independen
No Result
View All Result

Perda Pemberdayaan Pengusaha Lokal Konut: Berani dan Berdaya, atau Sekadar Wacana di Tanah Kaya?

Opini

Admin by Admin
April 14, 2026
0
Perda Pemberdayaan Pengusaha Lokal Konut: Berani dan Berdaya, atau Sekadar Wacana di Tanah Kaya?
0
SHARES
48
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Oleh:

Ruslin /Sekretaris DPW ISAA Sultra

KABARSULTRA.ID – Konawe Utara (Konut) adalah raksasa tidur yang terbangun di Sulawesi Tenggara. Kekayaan nikel dan potensi alamnya tidak diragukan lagi, menempatkan kabupaten ini sebagai salah satu episentrum pertambangan terpenting di Indonesia. Namun, di balik gemerlap angka ekspor nikel dan masifnya alat berat yang menderu, sebuah ironi menyakitkan masih tersimpan rapi: pengusaha lokal seringkali hanya menjadi penonton, atau lebih buruk, menjadi kuli di tanahnya sendiri.

BacaJuga

Mahasiswa Sultra Harus Menjadi Lokomotif Pergerakan di Tengah Krisis Politik dan Ekonomi Nasional

Sebuah Realitas Politik di Tengah Jeritan Rakyat Sultra

 

Sudah saatnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Utara, bersama DPRD, tidak lagi sekadar melempar wacana, melainkan melahirkan Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang Pemberdayaan Pengusaha Lokal. Pertanyaannya kini, seberapa berani Pemda Konut berhadapan dengan kepentingan modal besar?

Ironi “Bumi Oheo”

Data menunjukan banyaknya perusahaan raksasa tambang yang beroperasi di Konut, namun pengusaha lokal kesulitan mendapatkan akses pekerjaan yang layak, seperti hauling, crushing, penyediaan alat berat, hingga katering dan kebutuhan logistik dasar.

Seringkali, pengusaha lokal hanya diberi “remah-remah” kontrak, sementara kue utamanya diambil oleh perusahaan luar atau subkontraktor yang terafiliasi dengan orang pusat. Kondisi ini diperparah dengan temuan bahwa ketika pengusaha lokal menuntut hak mereka sesuai amanat Undang-Undang Minerba, mereka justru menghadapi intimidasi atau kriminalisasi.

Perda,Lebih dari Sekadar Payung Hukum. Perda Pemberdayaan Pengusaha Lokal bukan sekadar dokumen administratif. Perda ini harus menjadi “tameng” sekaligus “pedang” yang memaksa perusahaan tambang (IUP) wajib menggandeng pengusaha lokal.

Kewajiban Subkontrak, Perda harus mengatur kuota minimal (misal: 30-40%) pekerjaan penunjang tambang wajib diberikan kepada perusahaan lokal yang terdaftar.

Transparansi Kontrak, Perda harus mewajibkan perusahaan tambang melaporkan kontrak vendor mereka ke dinas terkait, untuk memastikan tidak ada permainan “perusahaan cangkang” dari luar.

Sanksi Tegas, Perda harus memiliki “gigi”. Jika perusahaan raksasa tidak memberdayakan pengusaha lokal, Pemda harus berani mencabut rekomendasi teknis atau menyetop operasional sementara.

Berani kah Pemda Konut?

Ini adalah ujian nyali. Sektor tambang penuh dengan oligarki dan kepentingan yang kuat. Beberapa kali isu konflik kepentingan mencuat, di mana oknum pejabat disinyalir memiliki atau terafiliasi dengan perusahaan yang beroperasi, menciptakan conflict of interest yang menghambat kemajuan pengusaha lokal sejati.

Namun, kepemimpinan baru atau kepemimpinan berkelanjutan memiliki kesempatan untuk mengubah narasi. Jika Pemda hanya takut pada investor besar, maka kekayaan Konut hanya akan mengalir keluar (capital outflow), meninggalkan kerusakan lingkungan dan masyarakat yang miskin.

Keberanian itu harus ditunjukkan dengan merumuskan Perda yang akomodatif, memudahkan pengusaha lokal mendapatkan badan hukum dan izin.

Protektif, Melindungi pengusaha lokal dari dominasi subkontraktor raksasa dan Transparan, Membuka data vendor-vendor yang bekerja di area tambang.

Konawe Utara tidak butuh janji manis. Konut butuh tindakan hukum yang tegas. Perda Pemberdayaan Pengusaha Lokal adalah kunci untuk memastikan nikel benar-benar menyejahterakan masyarakat Konut.

Apakah Bupati dan DPRD Konut cukup berani? Atau kita akan terus menari di atas nikel, namun mati kelaparan di tanah sendiri? Sejarah akan mencatat keberanian ini.

Previous Post

Sat Lantas Polres Konut Pasang Rambu di Jalan Longsor, Pengendara Diminta Waspada

Next Post

Melalui Program PPM, PT KES Salurkan Bantuan Alat Peraga Edukatif Luar Ruangan di PAUD Cikal Bangsa Alenggo

Related Posts

Mahasiswa Sultra Harus Menjadi Lokomotif Pergerakan di Tengah Krisis Politik dan Ekonomi Nasional
Opini

Mahasiswa Sultra Harus Menjadi Lokomotif Pergerakan di Tengah Krisis Politik dan Ekonomi Nasional

by Admin
Juni 11, 2026
0

OPINI Oleh : Rasmin Jaya KABARSULTRA.ID, KENDARI – Koordinator Badan Oposisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara, Rasmin Jaya, menyerukan pentingnya konsolidasi gerakan...

Read moreDetails
Sebuah Realitas Politik di Tengah Jeritan Rakyat Sultra

Sebuah Realitas Politik di Tengah Jeritan Rakyat Sultra

Juni 1, 2026
Kekerasan Terhadap Wartawan di Indonesia: Ancaman Serius bagi Demokrasi

Kekerasan Terhadap Wartawan di Indonesia: Ancaman Serius bagi Demokrasi

Oktober 31, 2025
Perumda Konasara: Jalan Tengah Keadilan Tambang di Konawe Utara

Perumda Konasara: Jalan Tengah Keadilan Tambang di Konawe Utara

Oktober 2, 2025
Tambang untuk Rakyat, PAD untuk Kesejahteraan

Tambang untuk Rakyat, PAD untuk Kesejahteraan

September 29, 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Kategori Populer

  • Agama
  • Budaya
  • Ekobis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Opini
  • Pariwara
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Wisata
Kabarsultra.id - Mengabari Dengan Independen

Media online yang menyajikan berita terupdate, fokus mengabarkan berita Nasional, Politik. Pemerintahan, dll

Berita Terbaru

Resmi Sandang Gelar Doktor Berpredikat Cumlaude, Bupati Konawe Utara H. Ikbar Siap Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Riset

Resmi Sandang Gelar Doktor Berpredikat Cumlaude, Bupati Konawe Utara H. Ikbar Siap Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Riset

Juli 10, 2026
Kapolres Konawe Utara Pimpin Pengecekan Senjata Api Inventaris, Pastikan Seluruh Persenjataan Siap Digunakan

Kapolres Konawe Utara Pimpin Pengecekan Senjata Api Inventaris, Pastikan Seluruh Persenjataan Siap Digunakan

Juli 10, 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2022 www.kabarsultra.id

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Sosial
  • Agama
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekobis
  • Wisata
  • Ragam
  • Opini
  • Pariwara

Copyright © 2022 www.kabarsultra.id