• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Kamis, Agustus 6, 2026
Kabarsultra.id - Mengabari Dengan Independen
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Sosial
  • Agama
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekobis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Ragam
    • Opini
    • Pariwara
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Sosial
  • Agama
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekobis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Ragam
    • Opini
    • Pariwara
No Result
View All Result
Kabarsultra.id - Mengabari Dengan Independen
No Result
View All Result

Penetapan Tersangka Ketua Kadin Sultra Dipersoalkan, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Cacat Prosedur

Penulis : Redaksi

Admin by Admin
Maret 27, 2026
0
Penetapan Tersangka Ketua Kadin Sultra Dipersoalkan, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Cacat Prosedur
0
SHARES
26
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

KABARSULTRA.ID, KENDARI – Polemik terkait informasi penetapan tersangka terhadap AT selaku Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara dalam kasus pertambangan di Konawe Utara terus menuai kontroversi.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri disebut telah menandatangani surat penetapan tersangka terhadap AT. Namun, hal tersebut dibantah langsung oleh AT yang menyatakan dirinya tidak pernah diperiksa maupun dimintai keterangan dalam perkara dimaksud.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Unaaha, Risal Akman, SH., MH., menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik yang harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah serta dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 90 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

BacaJuga

Polres Konut Intensifkan Patroli KRYD, Cegah Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas pada Malam Akhir Pekan

Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Ruksamin Tak Tepat, Hak Kepemilikan Mesin Crusher Belum Diputus Pengadilan

“Penetapan tersangka wajib dituangkan dalam surat resmi yang ditandatangani penyidik dan harus diberitahukan kepada yang bersangkutan paling lambat satu hari sejak diterbitkan, “jelas Risal.

Ia menerangkan, dalam surat tersebut harus memuat identitas tersangka, uraian singkat perkara, serta hak-hak tersangka, di antaranya hak untuk segera diperiksa, memperoleh bantuan hukum dari advokat, memberikan atau menolak keterangan, serta hak untuk mengetahui secara jelas sangkaan yang ditujukan kepadanya, sebagaimana diatur dalam Pasal 142 KUHAP.

Lebih lanjut, Risal menyoroti keberatan AT yang mengaku tidak pernah diperiksa sebelumnya. Menurutnya, jika benar demikian, maka hal tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional tersangka

“Tidak logis jika seseorang langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah diperiksa sebelumnya, baik sebagai saksi, terlapor, maupun calon tersangka. Ini menunjukkan adanya prosedur yang diduga tidak dijalankan oleh penyidik, “tegasnya.

Ia juga menambahkan, apabila surat penetapan tersangka tidak pernah disampaikan kepada yang bersangkutan dalam waktu yang telah ditentukan, maka hal itu berpotensi menjadikan penetapan tersebut cacat yuridis.

Risal turut mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memperluas objek praperadilan, termasuk penetapan tersangka, penyitaan, dan penggeledahan sebagai bagian dari upaya paksa yang dapat diuji keabsahannya di pengadilan

“Hal ini penting untuk melindungi hak asasi manusia dan mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum dalam proses peradilan pidana, “tambahnya.

Ia menegaskan, penetapan tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu berpotensi merugikan pihak yang bersangkutan, karena hak untuk memberikan atau menolak keterangan tidak dapat digunakan secara proporsional dalam proses penyidikan. (Red)

Previous Post

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, PT IBM Berbagi Bingkisan Lebaran Untuk Masyarakat

Next Post

Pemkab Konut Gandeng Bank Sultra, Pinjaman Daerah Digunakan untuk 39 Paket Infrastruktur

Related Posts

Polres Konut Intensifkan Patroli KRYD, Cegah Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas pada Malam Akhir Pekan
Hukrim

Polres Konut Intensifkan Patroli KRYD, Cegah Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas pada Malam Akhir Pekan

by Admin
Agustus 2, 2026
0

KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Polres Konawe Utara (Konut) kembali menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) melalui patroli malam sebagai upaya...

Read moreDetails
Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Ruksamin Tak Tepat, Hak Kepemilikan Mesin Crusher Belum Diputus Pengadilan

Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Ruksamin Tak Tepat, Hak Kepemilikan Mesin Crusher Belum Diputus Pengadilan

Agustus 1, 2026
Patroli KRYD Polres Konawe Utara Sisir CBD hingga Perkantoran, Cegah Balap Liar dan Miras

Patroli KRYD Polres Konawe Utara Sisir CBD hingga Perkantoran, Cegah Balap Liar dan Miras

Juli 13, 2026
Ungkap Jaringan Pencurian yang Resahkan Warga, Polsek Sawa Kembangkan Kasus hingga Belasan TKP

Ungkap Jaringan Pencurian yang Resahkan Warga, Polsek Sawa Kembangkan Kasus hingga Belasan TKP

Juli 12, 2026
Simpan 58 Paket Sabu, Satresnarkoba Polres Konawe Utara Tangkap Seorang Pria dengan Barang Bukti 18,02 Gram

Simpan 58 Paket Sabu, Satresnarkoba Polres Konawe Utara Tangkap Seorang Pria dengan Barang Bukti 18,02 Gram

Juli 9, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Kategori Populer

  • Agama
  • Budaya
  • Ekobis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Opini
  • Pariwara
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Wisata
Kabarsultra.id - Mengabari Dengan Independen

Media online yang menyajikan berita terupdate, fokus mengabarkan berita Nasional, Politik. Pemerintahan, dll

Berita Terbaru

Bupati Konawe Utara Lepas Kontingen Jambore Nasional XII 2026, Siap Harumkan Nama Daerah di Tingkat Nasional

Bupati Konawe Utara Lepas Kontingen Jambore Nasional XII 2026, Siap Harumkan Nama Daerah di Tingkat Nasional

Agustus 6, 2026
Dukung Program MBG, Sidokkes Polres Konawe Utara Lakukan Pemeriksaan Keamanan Makanan Sebelum Distribusi

Dukung Program MBG, Sidokkes Polres Konawe Utara Lakukan Pemeriksaan Keamanan Makanan Sebelum Distribusi

Agustus 5, 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2022 www.kabarsultra.id

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Sosial
  • Agama
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekobis
  • Wisata
  • Ragam
  • Opini
  • Pariwara

Copyright © 2022 www.kabarsultra.id