KABARSULTRA.ID, KENDARI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut) mengadakan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kinerja di Hotel Horison, Kota Kendari, Selasa (21/2/2023).
Kegiatan ini dihadiri langsung Bupati Konut, Dr Ruksamin, Wakil Bupati (Wabup), H Abuhaera Ketua DPRD, Ikbar, asisten, staf ahli, kepala OPD, camat dan para Pejabat Eselon III Pemkab Konut.
Penandatanganan Perjanjian Kinerja ini merupakan tindak lanjut setelah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konut Tahun 2023 yang dijabarkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Konut Nomor 97 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD Tahun 2023.
Ruksamin dalam sambutannya, menekankan agar kedepannya penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kabupaten Konut, harus meningkat status menjadi BB yang sebelumnya nilai B.
Demi mencapai target tersebut, Ruksamin juga menekankan agar seluruh OPD menjalankan program-programnya dengan memperhatikan Visi Misi Kabupaten Konut, kemudian dalam penganggaran wajib mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212 Tahun 2022.
Bupati Konut dua periode itu juga memerintahkan kepada masing-masing kepala OPD agar menyiapkan segala administrasinya, sesuai aturan yang ada, serta melaksanakan program kegiatan dengan baik, lancar dan tepat waktu, tidak menumpuk pekerjaan, serta serapan anggaran yang justru bisa menimbulkan masalah di akhir tahun.
“Terakhir saya berpesan di periode kedua ini, Kabupaten Konut yang sudah memasuki tahun ketiga proses penganggaran, harus menunjukan keberpihakan sehingga apabila kegiatan dilaksanakan sesuai dengan prioritas maka visi misi Kabupaten Konawe Utara yang sejahtera dan berdaya saing bisa dengan mudah di wujudkan,” tutupnya.