KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Setelah ditetapkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 49/PHPU.BUP -XXIII/2025. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut) melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, pasangan nomor urut 1 Ikbar-Abuhaera, Rabu (5/2/2025).
Bupati terpilih, Ikbar saat tengah diwawancarai menyampaikan saya syukurnya, penetapan putusan MK, telah ditindaklanjuti KPU Konut untuk rapat penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
“Hari ini kita masih mengikuti proses rangkaian tahapan salah satunya mengikuti penetapan rapat pleno terbuka dan jadwal paripurna yang akan dilaksanakan di DPRD Kabupaten Konawe Utara dalam waktu dekat,” ungkap Ikbar.
Menurutnya setelah ditetapkan menjadi Bupati terpilih langkah-langkah yang akan dilakukannya adalah memberikan pelayanan terbaik khususnya masyarakat Kabupaten Konawe Utara.
Ikbar-Abuhaera akan terus berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat, setelah ditetapkan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih, sesuai yang dituangkan dalam visi misi, tinggal ditetapkan dalam RPJMD menjadi agenda selama 5 tahun kedepannya.
“Apa yang menjadi visi misi kita itu akan kita laksanakan yang menjadi komitmen kita sebagai bupati dan wakil bupati terpilih,” tegasnya.
Dengan ditetapkan lewat pleno di KPU, kedepan ia berharap masyarakat Kabupaten Konut maupun stakeholder terkait, mendukung pembangunan di kabupaten konawe utara yang berkelanjutan.
“Dukung kami menjalankan visi misi kita dengan tagline konasara jilid 3 yang lebih sejahtera dan berdaya saing.
Ia berpesan bahwa Pilkada telah usai persoalan beda pilihan itu hal yang biasa yang harus kita ingat adalah satu Kabupaten Konut. (Red)