KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Pengadilan Negeri Unaaha Konawe, menggelar sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7 tahun 2022 dan Surat Edaran MA (Sema) Nomor 1 tahun 2023, di aula lantai 1 Kantor Bupati Konawe Utara (Konut), Rabu (9/8/2023).
Kegiatan ini dirangkaikan dengan penandatanganan MoU antara Pengadilan Negeri Unaaha dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konut, Kejaksaan Negeri Konawe, serta Kepolisian Resor (Polres) Konut.
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Konut, Ruksamin, Forkopimda, Sekda, Staf Ahli, Kepala OPD, para kepala desa/lurah, Dandim 1430, Kapolres Konut, serta Kaposbinda.
Bupati Konut, Ruksamin saat membuka kegiatan mengatakan, pelaksanaan sosialisasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, untuk mengetahui proses peradilan secara sederhana, cepat, biaya ringan melalui pembaharuan administrasi dan persidangan efektif, efisien secara elektronik.
“Sasaran adalah setiap peserta utamanya lurah, kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Konawe Utara dapat memahami sekaligus menyebarluaskan pelayanan proses peradilan yang dilakukan secara sederhana,” kata Ruksamin.
Pelayanan hukum merupakan suatu keharusan yang harus dipermudah, olehnya terhadap layanan peradilan di bidang hukum ini bukan hanya tanggung jawab ketua pengadilan saja tetapi kita selaku Pemda harus memberikan pelayanan yang maksimal.
Ruksamin sadar, di Konut ini sejak 16 tahun mekar atau sampai 17 tahun kedepan belum ada kantor pengadilan, karena syaratnya harus ada kejaksaan negeri dulu.
“Alhamdulillah dimasa saya bupati, Polres dan Kodim telah kita bangun, untuk itu kita akan berusaha agar pengadilan dan kejaksaan bisa ada di kabupaten Konawe Utara,” ungkap Ruksamin.
Langkah-langkah yang sedang diupayakan Pemkab Konut untuk memberikan layanan yang maksimal yaitu berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, dengan memperbaiki infrastruktur jalan penghubung Kabupaten Konawe ke Konut.
“Kenapa kita lakukan sosialisasi dan penandatanganan MoU, saya melihat kemarin pada saat pencalonan kepala desa, mengurus Caleg itu adalah hal yang paling penting. Sekarang sudah sangat mudah lewat aplikasi yang disiapkan oleh pengadilan,” jelasnya.
Inilah upaya Pemkab Konut, sehingga Ruksamin meminta kepada Ketua PN Unaaha, karena terpisahkan oleh jarak, maka pelayanan dipercepat.
Ia pun sangat berterima kasih kepada Ketua PN Unaaha, karena terus memikirkan tiga kabupaten, untuk bisa memberikan pelayanan terbaik.
“Insya Allah sebentar akan dijelaskan ketua pengadilan tentang hukum, karena hukum kadangkala kita tidak paham sehingga kita melanggar, tapi kalau kita paham rambu-rambu pasti tidak akan susah,” ujarnya.
Sementara itu Ketua PN Unaaha, Dian Kurniawati SH., MH, mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan kerja sama yang luar biasa bersama Pemkab Konut yang langsung merespon cepat.
“Ini harus segera kami lakukan, karena ini perintah dari MA berdasarkan Perma Nomor 7 tahun 2022, terkait dengan pemanggilan dan pemberitahuan kepada beberapa pihak melibatkan Kepala Desa, Lurah dan aparatnya,” kata Dian.
Sebelumnya kata Dian, PN Unaaha telah menandatangani MoU dengan Kantor Pos, jadi panggilan atau pemberitahuan putusan pada pihak-pihak melalui pos, dengan tujuan memudahkan adminstrasi perkara dan peradilan dengan cepat, biaya murah dan tidak ribet.
Ia berharap, kepala desa dan lurah serta perangkat desa untuk bisa memahami dengan saksama sosialisasi ini, demi perbaikan pengabdian masyarakat.
“Ini adalah sinergitas antara pengadilan negeri unaha dengan kepala desa, perangkat desa atau lurah, mengenai bantuan pemberitaan putusan bantuan kehadiran perangkat desa saat memberikan pernyataan sebagai saksi pemilik wilayah untuk menyebarkan kepada masyarakat dan warganya,” tutupnya. (Red)