KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut), melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), mengubah nama program Izin Membangun Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala DPMPTSP, Sofyan Syahrul saat ditemui di ruang kerjanya Jumat, (20/1/2023), mengungkapkan, ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan ini disebutkan, pemerintah menghapus status IMB dan menggantinya dengan PBG yang menjadi istilah perizinan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut.
Regulasi tersebut, selanjutnya dituangkan dalam Pasal 347 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 bahwa nomenklatur IMB diubah menjadi PBG yang diberlakukan sejak 2 Agustus 2021
Berdasarkan ketentuan tersebut, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung, sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Diterangkan, mengurus izin PBG secara teknis tetap melalui proses di Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) Konut untuk peroleh rekomendasi, kemudian diteruskan ke Dinas DPTMSP untuk mendapat izin administrasinya.
“Dengan dirilisnya aturan tersebut, maka aturan lama soal pendirian bangunan yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang IMB resmi dicabut,” tutupnya. (Red)