KABARSULTRA.ID, KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari resmi menetapkan Ketua Partai Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra), Andy Adi Aksar (Tripel A) sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan dana PT. Kromit Kabaena Pratama (KKP).
Diketahui, Tripel A merupakan salah satu ketua partai di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dilaporkan oleh Direktur PT. KKP, Arnita Nila Hapsari sejak 23 November 2022 lalu.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi dalam wawancaranya mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan pihaknya menemukan indikasi penggelapan dana perusahaan PT KKP yang diduga dilakukan tersangka.
“Sejak 8 Mei kemarin kami sudah lakukan gelar perkara. Dan kami sudah tetapkan tripel A sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana PT KKP, “kata Fitrayadi saat melakukan konferensi pers, Jumat (19/5/2023).
Setelah menetapkan tripel A sebagai tersangka, lanjut Fitrayadi dirinya telah kembali melayangkan surat untuk pemeriksaan lebih lanjut, Namun. Rekan tersangka beralasan masih mempunyai kegiatan di Jakarta.
“Melalui rekannya, tersangka tripel A masih punya kegiatan di Jakarta dan katanya itu penting. Jadi kami kembali jadwalkan Senin pekan depan untuk kembali diperiksa, “jelasnya.
“Akibat dari perbuatan tersangka, kami sangkakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman diatas 4 Tahun, “tandasnya. (Red)