KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Saat pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Kecamatan Langgikima, Selasa (13/2/2022), Wakil Bupati (Wabup) Konawe Utara (Konut), Abu Haera menyampaikan kabar gembira bagi pemerintah desa.
Diterangkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konut pada tahun 2023, menaikkan gaji kepala desa (Kades) beserta aparatnya, termasuk jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta lembaga lainnya.
Rinciannya, gaji kepala desa dari mulanya Rp2.000.000 menjadi Rp2.500.000 perbulannya. Tak hanya itu, Kades juga diberi tunjangan kedudukan senilai Rp500.000.
Kemudian Sekretaris Desa (Sekdes) yang semula Rp1.400.000 menjadi Rp.2.250.000. Lalu Kaur, Kasi dan Kadus dari Rp1.000.000 menjadi Rp2.100.000. RT dari Rp650.000 menjadi Rp1.000.000.
Menurut Abuhaera, ini merupakan bonus oleh bupati untuk pemerintah desa, tujuannya memberikan motivasi dalam pelayanan terhadap masyarakat.
Selain itu, kenaikan gaji ini juga diharapkan dapat lebih membangkitkan semangat pemerintah desa dalam memajukan pembangunan, sesuai harapan masyarakat.
“Sebab kepala desa merupakan perpanjangan tangan bupati dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat,” lanjutnya.
Tidak hanya kenaikan gaji, Pemkab Konut juta akan memberikan kendaraan dinas untuk kepala desa dan kepala sekolah di tahun 2023. Ini merupakan bentuk kepedulian agar urusan dengan masyarakat lebih mudah.
Sementara itu, Ketua DPRD Konut, Ikbar kepada awak media, Rabu (15/2/2023), mengungkapkan, kenaikan gaji juga menyasar jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dipaparkan, pada tahun 2023, gaji Ketua BPD dari Rp1.200.000 menjadi Rp2.000.000. Selain itu, Wakil Ketua BPD yang semula hanya Rp1.150.000 naik menjadi Rp1.800.000 perbulannya.
Sekretaris BPD yang tadinya Rp1.100.000, kini menjadi Rp1.600.000, lalu anggota BPD sebelumnya Rp1.000.000 menjadi Rp1.500.000, kemudian tenaga ahli juga Rp600.000 perbulannya.
Selain itu, operasional Lembaga Pemerintah Desa dan Lembaga Masyarakat Desa juga naik. Kemudian dana PKK juga ikut mengalami kenaikan, semula Rp12.000.000 menjadi Rp30.000.000 pertahun.
Diungkapkan Ikbar, kenaikan gaji ini berdasarkan koordinasi antara DPRD dan Pemkab Konut, pasca pelantikan BPD beberapa waktu lalu.
Menurutnya, kenaikan gaji ini sangat penting agar tidak ada lagi polemik, karena selama ini pendapatan antara Kades dan jajarannya sangat jauh dengan BPD.
“Kita sudah bersepakat dengan Pemda untuk kita naikkan gaji mereka. Kemudian kita harus pikirkan juga mereka bisa terima tiap bulan,” ujarnya. (Red)