KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Utara (Konut) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konut.
Persetujuan tersebut berdasarkan hasil sidang rapat paripurna DPRD Konut, dengan agenda penandatanganan persetujuan bersama terhadap Raperda perubahan APBD Kabupaten Konut tahun 2024.
Rapat ini merupakan rapat paripurna terakhir DPRD Kabupaten Konut periode 2019-2024, dalam rangka penetapan Raperda tentang perubahan APBD TA 2024 yang berlangsung di salah satu Hotel Kota Kendari, Sabtu (31/8/2024).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Konut, H Ikbar, didampingi seluruh anggota DPRD periode 2019-2024, dihadiri Wakil Bupati Konut, H Abuhaera. Selain itu, hadir pula Sekda Konut, Safruddin pimpinan OPD lingkup Kabupaten Konut, camat dan lurah.
Wakil Bupati Konut, H Abu Haera dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, bersama TAPD dan unsur OPD yang telah bekerja keras menyusun dan membahas Raperda perubahan APBD tahun 2024 sehingga dapat disetujui.
Proses ini menyita waktu cukup panjang mulai dari penyusunan rencana kerja anggaran di tingkat OPD, rapat konsultasi lintas komisi, pembahasan Raperda di badan anggaran legislatif serta penyampaian pandangan akhir fraksi dalam dewan terhadap Raperda perubahan APBD tahun 2024.
“Baru saja kita laksanakan penandatanganan nota persetujuan bersama terhadap Raperda APBD Perubahan tahun anggaran 2024. Dengan mengucapkan Alhamdulillahi Rabbil Alamin hal ini telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Abuhaera dalam kesempatan itu juga menyampaikan, pihaknya telah menerima berbagai usulan, saran dan koreksi yang disampaikan oleh dewan melalui rapat lintas komisi, pembahasan di badan anggaran legislatif, sampai dengan penyampaian pendapat akhir.
Pemda melalui TAPD bersama unsur OPD akan segera mengambil langkah perbaikan untuk penyempurnaan Raperda yang kemudian akan disampaikan ke Gubernur Sultra untuk dilakukan evaluasi paling lambat 3 hari sejak penandatangan persetujuan bersama.
Menurut Abuhaera, APBD merupakan instrumen pembangunan dan pemelihara keseimbangan fundamental bagi perekonomian daerah, sehingga kebijakan APBD tahun 2024 tetap fokus pada pemenuhan target kinerja program kegiatan yang menjadi prioritas daerah serta memberikan daya ungkit bagi perekonomian daerah.
“Program kegiatan tahun 2024 harus bisa menjadi lokomotif utama untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi yamg mampu meningkatkan pendapatan daerah, memperkuat daya tahan ekonomi, serta mampu mengakselerasi daya saing daerah,” jelas Abu Haera.
Untuk tetap menjaga kualitas belanja daerah, sambung Abu Haera, penggunaan anggaran tahun 2024 tetap diarahkan pada kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki bermanfaat nyata bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Pengalokasian anggaran belanja daerah tetap lebih memprioritaskan alokasi belanja pokok dibandingkan alokasi belanja pokok dibandingkan alokasi belanja penunjang.
Selain itu, anggaran belanja daerah tetap memperhatikan sinergitas dan keselarasan kebijakan pemerintah daerah dan Pusat terutama mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional tahun 2024.
Pada kesempatan itu juga, Abu Haera menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD di akhir masa bakti selama 5 tahun telah banyak memberi kontribusi bagi penyelenggaraan pembangunan daerah.
“Semoga apa yang telah diberikan DPRD bagi pembangunan daerah dan masyarakat Konut bersama pemerintah daerah, merupakan ikhtiar suci bernilai ibadah dihadapan tuhan yang maha kuasa,” pungkasnya. (Red)