KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), bersama Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut) melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pertambangan ilegal, di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Jumat (15/9/2023).
Pengungkapan kasus ini dipimpin Kasat Reskrim Polres Konut, AKP Bhekti Indra Kurniawan, S.I.K, Unit Tipidter bersama tim Subdit Ditreskrimsus Polda Sultra.
Kegiatan Pertambangan Ilegal dilakukan PT Bumi Nikel Pratama (BNP) yang setelah pemeriksaan bersama Tim Gabungan Polda Sutra, perusahaan tersebut benar-benar tidak memiliki Izin usaha Pertambangan (IUP).
Dijelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di Desa Morombo Pantai, sedang terjadi penambangan yang diduga ilegal oleh PT BNP, sehingga Satreskrim Polres Konut melakukan penyelidikan untuk memastikan kegiatan tersebut.
Personel gabungan Satreskrim Polres Konut dan Subdit Tipidter Polda Sultra, kemudian menghentikan kegiatan PT BNP, serta mengamankan barang bukti berupa lima unit alat berat ekskavator dan satu unit dozer.
Subdit Tipidter Polda Sultra juga membawa dan mengamankan pengawas dan operator alat berat PT BNP, untuk dimintai keterangan di Polda Sultra.
Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K mengatakan, kegiatan tersebut merupakan komitmen kepolisian untuk memberantas para penambang ilegal di Bumi Oheo.
“Untuk penanganan kasusnya diserahkan kepada Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra,” beber AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K. (Red)