KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Baru-baru ini, Bupati Konawe Utara (Konut), H.Ruksamin, ikut serta dalam rapat koordinasi terkait nasib tenaga Non ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konut.
Berdasarkan hasil Rakor tersebut, Ruksamin langsung mengungah video berdurasi 1,57 menit, meminta kepada seluruh pelamar PPPK yang memiliki kriteria agar segera mendaftar kembali pada pendaftaran PPPK tahap kedua.
Kriteria dimaksud Ruksamin adalah pelamar yang tidak memenuhi syarat pada saat seleksi administrasi di tahap satu seleksi PPPK.
Pelamar tersebut tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi yang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pelamar yang belum melamar pada seleksi pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Pegawai Harian Lepas (PHL) yang aktif bekerja di instansi Pemda Konut selama dua tahun dibuktikan dengan SK.
Ruksamin meminta dan mengimbau kepada pegawai yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja di instansi Pemkab Konut, paling sedikit dua tahun agar mengunakan kesempatan ini untuk mendaftar kembali pada pendaftaran PPPK tahap kedua.
Bupati Konut dua periode itu mengatakan, Pemkab Konut sedang membuka ruang untuk para pelamar.
Pendaftaran seleksi PPPK gelombang kedua tersebut dibuka pada 17 November hingga 31 Desember 2024, kemudian diperpanjang menjadi 17 November hingga 7 Januari 2025.
“Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik- baiknya. Saat ini kita dikasi waktu diperpanjang lagi sampai tanggal 15 Januari tahun 2025 pukul 23:59 Wita,” tutup Ruksamin. (Red)