KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Dikbud), Kabupaten Konawe Utara (Konut), Asmadin mampu menuntaskan masalah di Sekolah Dasar (SD) 8 Motui.
Sejak dua tahun terakhir, gedung sekolah itu tidak lagi digunakan oleh siswa sekolah untuk belajar, bukan karena sarana dan prasarananya tidak memadai, tapi adanya masalah admistrasi yang tidak bisa diselesaikan pihak sekolah dan dinas terkait.
Setelah mendapat amanah sebagai Plt Kadis Dikbud Konut, Asmadin langsung turun lapangan menyelesaikan polemik tersebut. Dirinya langsung membentuk tim terpadu menulusuri akar persoalan.
Alhasil, masalah dapat dituntaskan dan gedung sekolah siap digunakan sebagai sarana belajar. Murid sekolah pun memperoleh hak merdeka belajar untuk mengembangkan ilmu pengetahuan pendidikan.
Asmadin kepada awak media, Rabu (24/5/2023), menjelaskan bahwa murid SD 2 Motui, sebelumnya menggabung belajar di SD 6 Motui karena adanya masalah admistrasi.
“Saya langsung warning bahwa tidak boleh ada menggabung belajar, karena tidak akan optimal, sehingga kami bentuk tim dan selesaikan masalahnya. Alhamdulillah semua tuntas,” ungkapnya.
Setelah dalam kurung waktu satu pekan menuntaskan persoalan admistrasi, SD 8 Motui saat ini sedang dalam tahap pembersihan dan pembenahan agar kembali dapat digunakan siswa untuk belajar.
“Insyaallah setelah di benahi dan di bersihkan, sekolah tersebut bisa langsung di gunakan kembali,” tutupnya. (Red)